Bkn: Pns Yang Memosting Ujaran Kebencian Pada Medsos Akan Diberikan Hukuman | Rujukan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar warta yang berhubungan dengan intoleransi di media lazim , Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Widapat na menyodorkan akan memmemberikankan terhukum tegas terhadap PNS yang kedapatan memosting ujaran kebencian dan warta intoleransi tersebut. “BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media lazim selaku alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan warta intoleransi ,” ujar Bima , di Kantor Pusat BKN , Senin (14/5/2018).
Ludang keringh lanjut , Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang menjalankan ujaran kebencian , intoleransi , dan memecah belah persatuan dalam NKRI. “Ada banyak sekali saluran yang sanggup dipakai penduduk untuk melaporkan PNS yang menjalankan tindakan-tindakan tersebut di antaranya ke kanal www.lapor.go.id , dan lewat surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id ,” ujar Ridwan.
Terakhir Ridwan mengutip pernyataan wapres Jusuf Kalla , “PNS itu perekat bangsa. Maka telah sebaiknya jauh dari program ujaran kebencian dan intoleransi. Bagi penduduk yang mengenali ada PNS laksanakan ujaran kebencian , laporkan! ,” pungkas Ridwan.
Dalam Siaran pers BKN , terdapat 6 bentuk program ujaran kebencian yang masuk dalam klasifikasi pelanggaran disiplin PNS , yaitu:
1. Menyampaikan anjuran baik mulut maupun tertulis lewat media lazim yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila , Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika , NKRI , dan Pemerintah;
2. Menyampaikan anjuran baik mulut maupun tertulis lewat media lazim yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku , agama , ras , dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) lewat media social (share , broadcast , upload , retweet , repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan mencemooh , menghasut , memprovokasi , dan tidak suka Pancasila , Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika , NKRI , dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau mengdatang i acara yang mengarah pada perbuatan mencemooh , menghasut , memprovokasi , dan tidak suka Pancasila , Undang –Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika , NKRI , dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung selaku tanda baiklah pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memmemberikankan likes , dislike , love , retweet , atau comment di media sosial.
ASN yang terbukti menjalankan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi sanksi disiplin berat dan ASN yang menjalankan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi sanksi disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan sanksi disiplin itu dijalankan dengan memperberat sebelahkan latar belakang dan rawan perbuatan yang dijalankan oleh ASN tersebut.
Tidak ada komentar untuk "Bkn: Pns Yang Memosting Ujaran Kebencian Pada Medsos Akan Diberikan Hukuman | Rujukan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar