Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Menyelediki Dan Memata-Matai Hp Suami Anda Begitu Pula Sebaliknya | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
Anda gemar membuka-buka dan mematai ponsel pasangan? Sebelum semuanya terjadi , seharusnya perhatikanlah fatwa diberikut ini tentang salah satu fenomena yang makin jamak dan dianggap sepele bahkan seakan menerima majemuk pembenaran tersebut.

Menurut Penasihat Bidang Ilmu Pengetahuan Dar al-Ifta Mesir , Syekh Majdi Asyur , hukum menganalisa dan memata-matai HP bagi pasangan suami istri merupakan haram dan dihentikan agama. 


“Larangan ini bersifat mutlak untuk keduanya tak ada pengecualian ,” katanya mirip dikutip dari tayangan video resmi Lembaga Fatwa Mesir , di Jakarta , Rabu (25/1).  

Dia menerangkan , memata-matai pasangan dengan menganalisa ponselnya merupakan bentuk tajassus yang tidak diperbolehkan agama.

”Hai orang-orang yang diberiman jauhilah pada biasanya dari dugaan , bersamaan sebagian dugaan itu merupakan dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.” (QS al-Hujurat [49]: 12). 

Dia juga mengutip larangan mencari-cari kesalahan itu dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim.  

Aksi tersebut merupakan gerbang menuju kecurigaan dan keraguan di antara pasutri. “Jika kedua hal itu telah hinggap potensial besar memicu perceraian ,” ujarnya.  

Sebagai penyelesaian , Syekh Majdi menyarankan pasutri (pasangan suami istri) saling menanam keyakinan , buatlah pasangan tenteram dan tidak praktis berpaling. 

Dalam konteks istri misalnya , berusahalah layani suami seterbaik mungkin. Demikian pula suami , hendaknya sanggup memegang amanah dan tanggung balasan selaku kepala keluarga.  

Dia menyebutkan , berapa banyak biduk rumah tangga karam balasan saling curiga-mencurigai dengan menganalisa ponsel pasangan masing-masing.  

Di Arab Saudi misalnya , pemicu masalah perceraian didominasi kecurigaan yang timbul di antara kedua pasutri usai ‘membongkar’ isi ponsel pasangannya.  

Dia mengingatkan abjad setan itu akan menggoda lewat aneka macam cara dan media yang memungkinkan , sesuai zamannya. 

Dan media yang paling tepat pada masa sekarang , antara lain merupakan mematai HP pasangan. 


“Jangan jalankan yang demikian , bertakwalah terhadap Allah SWT , dan serahkan tiruana kepada-Nya ,” kata Syekh Majdi. (republika)



= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Fatwa Ulama: Haram Hukumnya Menyelediki Dan Memata-Matai Hp Suami Anda Begitu Pula Sebaliknya | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"