Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 PENCAIRAN THR PNS 2018
Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018 dinyatakan dalam Peraturan Menteri keuangan pasal 10 Nomor  54/Pmk. 05/2018 , yaitu Tunjangan Hari Raya untuk PNS  yang  bekerja pada Pemerintah Pusat ,  Prajurit Tentara Nasional Indonesia ,  Anggota POLRI ,  dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni. Namun apabila pemdiberian Tunjangan Hari Raya belum  dapat  dibayarkan , pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan  diberiku tnya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  10  dibebankan  pada  DIPA  satuan  kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.

Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran  Tunjangan  Hari Raya  kepada  Penerima Pensiun  atau  Penerima  Tunjangan  oleh  PT Taspen (Persero)  dan PT Asabri (Persero)  dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran  Tunjangan  Hari  Raya dilaksanakan  terpisah  dari pembayaran pensiun atau sokongan bulan Juni.

Selain mengontrol Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018 , PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 juga mengontrol wacana besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa   Tunjangan Hari Raya bagi PNS ,  Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , dan Penerima didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei , dengan detail untuk PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok , tunjangan  keluarga ,  tunjangan jabatan  atau  tunjangan  umum ,  dan  tunjangan kinerja; untuk  Penerima  Pensiun meliputi pensiun pokok , sokongan keluarga , dan/ atau sokongan aksesori penghasilan; sedangkan untuk   Penerima  Tunjangan  menenma tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini daftar Jenis-jenis sokongan yang tidak masuk elemen pemdiberian THR , alasannya merupakan yaitu sokongan ini bukan tergolong katagori sokongan kinerja , yaitu selaku diberikut:
a.  tunjangan  pengelolaan  arsip  statis  bagi  PNS  di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.  tunjangan  bahaya  radiasi  bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  tunjangan  bahaya nuklir bagi PNS  di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. sokongan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f.  tunjangan penjagaan persandian;
g. sokongan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan penelusuran dan sokongan bagi  pegawai  negeri  di  lingkungan  Badan  SAR Nasional;
h.  tunjangan profesi guru dan dosen , sokongan khusus guru dan dosen serta sokongan kehormatan profesor;
i.  tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J.  tunjangan khusus Provinsi Papua;
k.  tunjangan  pengabdian  bagi  pegawai  negeri  yang melakukan pekerjaan dan bermukim di kawasan terpencil; sokongan operasi penjagaan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi penjagaan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. sokongan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau  wilayah perbatasan bagi pegawai  negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang bertugas secara  penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n.  tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal  Majelis  Permusyawaratan Rakyat ,  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Rakyat dan Badan Kepakaran , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 bahwa  Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan  potongan  iuran  dan/ atau  potongan  lain selain potongan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun didiberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah sokongan keluarga dan tambahan  penghasilan serta tidak  dikenakan potongan asuransi kesehatan.





= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"