Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
![]() |
PENCAIRAN THR PNS 2018 |
Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau sokongan bulan Juni.
Selain mengontrol Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018 , PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengontrol wacana besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , dan Penerima didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei , dengan detail untuk PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum , dan tunjangan kinerja; untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok , sokongan keluarga , dan/ atau sokongan aksesori penghasilan; sedangkan untuk Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar Jenis-jenis sokongan yang tidak masuk elemen pemdiberian THR , alasannya merupakan yaitu sokongan ini bukan tergolong katagori sokongan kinerja , yaitu selaku diberikut:
a. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. sokongan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan penjagaan persandian;
g. sokongan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan penelusuran dan sokongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen , sokongan khusus guru dan dosen serta sokongan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang melakukan pekerjaan dan bermukim di kawasan terpencil; sokongan operasi penjagaan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi penjagaan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. sokongan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat , Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Kepakaran , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain potongan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun didiberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah sokongan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
Tidak ada komentar untuk "Jadwal Pencairan Thr Pns Dan Pensiunan Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar