Jam Kerja Asn / Pns Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) Sesuai Edaran Menpan Rb Nomor 336 Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Memasuki bulan Ramadhan , pemerintah mengerjakan pembiasaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , Tentara Nasional Indonesia , dan Polri. Penyesuaian Jam Kerja ASN / PNS , Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang berlaku selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 336 tahun 2018  tentang Penetapan Jam Kerja ASN , Tentara Nasional Indonesia , dan POLRI pada Bulan Ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) tersebut , jam kerja ASN , Tentara Nasional Indonesia , dan POLRI pada Bulan Ramadhan dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan kawasan yang mengerjakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32 ,5 jam per minggu.

Penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , Tentara Nasional Indonesia , dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadahan didiberikan biar ASN yang mengerjakan puasa sanggup memajukan ibadahnya. Walaupun berpuasa , Menteri PANRB Asman Abnur berpesan biar pelayanan publik tetap berlangsung dan ASN tidak mengabaikan tugasnya selaku pramusaji masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan terhadap Para Menteri Kabinet Kerja , Sekretaris Kabinet , Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia , Jaksa Agung Republik Indonesia , Panglima Tentara Nasional Indonesia , dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian , Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara , Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural , Para Pimpinan Lembaga yang lain , Para Gubernur , dan Para Bupati/Walikota. 

Berikut Salinan Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).


JAM KERJA ASN / PNS SELAMA BULAN RAMADHAN 2018 (1439 H) SESUAI EDARAN MENPAN RB NOMOR 336 TAHUN 2018  


Adapun jam kerja bagi para ASN , Tentara Nasional Indonesia , dan POLRI selama bulan suci Ramadhan merupakan selaku diberikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang mengerjakan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis , dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30

Download Free Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ----disini----.

Demikian info wacana Surat Edaran Menpan RB Tentang Jam Kerja ASN / PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) , biar berkhasiat. Terima kasih.



= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Jam Kerja Asn / Pns Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) Sesuai Edaran Menpan Rb Nomor 336 Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"