Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 diterbitkan menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 tertanggal 4 Mei 2018 perihal Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019. Kaldik Jambi 2018/2019 ini dinyatakan berlaku untuk SD (SD) , Sekolah Menengah Pertama (SMP) , Sekolah Menengah Atas (SMA) , dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sekolah bentuk yang lain yang sederajat.
Berdasarkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan bahwa Awal tahun pelajaran 2018/2019 dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2018 , dan simpulan Akhir tahun pelajaran pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019. Adapun hari awal masuk sekolah tahun pelajaran 2018/2019 mulai Senin tanggal 16 Juli 2018 yang diisi dengan acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selama 3 hari.
Sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 , Kegiatan hari-hari awal masuk sekolah (16 Juli 2018 – 18 Juli 2018) disi dengan
a. Bagi akseptor didik baru tingkat Taman Kanak-kanak , SD/ sekolah bentuk yang lain yangsederajat mengadakan acara , antara lain :
(1) Pengenalan Taman Kanak-kanak / sekolah , pengenalan acara Taman Kanak-kanak / sekolah dan cara belajarnya;
(2) Pengumpulan data untuk kepentingan Tata Usaha TK/Sekolah dan Komite Sekolah serta data orang renta akseptor didik/anak didik/siswa danpengisian catatan kumulatif Buku Induk Taman Kanak-kanak / Sekolah.
b. Pesefta Didik kelas II s.d VI SD/ sekolah bentuk yang lain yang sederajat diisi dengan acara seminar perilaku , mental dan amal laku yang berkaitan dengan kecerdikan pekerti/tata krama dalam cakupan moral mulia , pendidikan karaKer bangsa ,pendidikan kesadaran bela negara , dsb; Adapun pengaplikasiannya dikontrol oleh sekolah yang bersangkutan;
c. Bagi Peserta Didik kelas VII dan X (SMP ,SMA , dan SMIV sekolah bentuk yang lain yang sederajat) diwajibkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) selama 3 hari kerja , wajib diberisi acara yang berguna , bersifat edukatif , inovatif , dan mengasyikkan dengan memperhatikan hal selaku diberikut:
1) penyusunan rencana dan penyelenggaraan acara cuma menjadi hak guru;
2) dihentikan melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni selaku penyelenggara;
3) ditangani di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4) dihentikan menjalankan pungutan ongkos maupun bentuk pungutan lainnya.
5) wajib menjalankan acara yang bersifat edukatif;
6) dihentikan bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7) wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8) dihentikan memdiberikan peran terhadap siswa baru berupa acara maupun penggunaan atribut yang tidak berhubungan dengan program pembelajaran siswa;
9) sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan materi acara pengenalan lingkungan sekolah.
d. Bagi Peserta Didik kelas VIII - IX SMP/ sekolah bentuk yang lain yang sederajat dan Peserta Didik Kelas XI - XII Sekolah Menengan Atas , dan SMK sekolah bentuk yang lain yang sederajat mengikuti acara seminar perilaku , jiwa , dan amal laku yang berkaitan dengan kecerdikan pekerti , tata krama dan moral mulia ,pendidikan abjad bangsa;
Berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar (KBM Efektif) untuk Taman Kanak-kanak / bentuk yang lain yang sederajat , SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , dan SMK / sekolah bentuk yang lain yang sederajat dimulai secara bersamaan pada hari Kamis , Tanggal 19 Juli 2018. Adapun jumlah hari berguru akibattif tahun pelajaran 201812019 sebanyak 228 hari kerja yakni semester 1 sebanyak 117 hari kerja dan semester 2 sebanyak 111 hari kerja.
Dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi , Sekolah didiberi keleluasaan menyeleksi 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah dengan ketentuan Sekolah sanggup mengadakan keegiatan pendidikan 5 (lima) atau 5 (enam) hari berguru perminggu sepanjang tidak menghemat jumlah jam berguru efeKif yang sudah ditetapkan dalam setahun yakni antara 200 hari s.d 245 hari berguru akibattif.
Pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi dinyatakan Peskoran simpulan semester (PAS) Semester 1 (satu) tahun 201812019 dilaksanakan mulai mulai tanggal 3 sampai dengan 14 Desember 2018 (termasuk pembuatan skor). Penyerahan Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor) Semester 1 dilaksanakan pada hari Sabtu , tanggal 15 Desember 2018. Adapun Libur semester 1 tahun pelajaran 201812019 mulai tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018
Sedangkan peskoran simpulan semester (PAS) Semester 2 atau Peskoran Akhir Tahun (PAT) tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei sampai dengan 28 Juni 2019 (termasuk pembuatan skor). Penyerahan Laporan Hasil Belajar Siswa (Rapor) Semester 2 dilaksanakan pada hari Sabtu , tanggal 29 Juni 2019. Adapun libur semester 2 atau llibur simpulan tahun tahun pelajaran 2018/2019 mulai tanggal 1 sampai dengan 13 Juli 2019.
Baca Juga
- Juknis Agenda Indonesia Bakir (Pip) Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
- Beberapa Tata Cara (Model) Pembelajaran Quantum Learning | Tumpuan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
- Hari Pertama Sekolah Dan Kurun Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
![]() |
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi |
Sekomplitnya silahkan download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Provinsi Jambi Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 ----DISINI---
Demikian isu tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 Sesuai Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Nomor: SK. 428/DISDIK-1.1/V/2018 semoga berkhasiat. Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2018/2019 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar