Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Mengenai Cuti Bareng Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Salinan tidak ada yang kurang isi Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tersebut adalah:
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yakni pada tanggal ll , 12 , 13 , 14 , 18 , 19 , dan 20 Juni 2018 (Senin , Selasa , Rabu , Kamis , Senin , Selasa , dan Rabu) selaku Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) selaku Cuti Bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bareng sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak meminimalisir hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melakukan peran bersifat pemmemberikanan pelayanan terhadap penduduk , tetap melakukan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dimemberikankan perhiasan jumlah cuti tahunan selaku kompensasi atas jumlah cuti bareng yang tidak digunakan.
KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2018 terdapat delapan hari cuti bareng untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 ihwal Manajemen PNS , dimana disebutkan bahwa cuti bareng ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan adanya Keppres ini , cuti bareng tidak meminimalisir hak cuti tahunan PNS.
Cuti bareng diperlukan untuk merealisasikan efisiensi dan pengaruh dan imbastivitas hari kerja dan memmemberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bareng tahun 2018. PNS yang melakukan peran memmemberikankan pelayanan terhadap penduduk dan tetap melakukan tugasnya selama cuti bareng , akan dimemberikankan perhiasan jumlah cuti tahunan selaku kompensasi atas jumlah cuti bareng yang tidak digunakan.
Sebelumnya , dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan , dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta , Tentara Nasional Indonesia , dan Polri.
Tidak ada komentar untuk "Keppres Nomor 13 Tahun 2018 Mengenai Cuti Bareng Pegawai Negeri Sipil Tahun 20I8 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar