Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Gaji Ke-13 Terhadap Pns| Tni| Polri| Pejabat Negara| Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Pemerintah sudah mempublikasikan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemmemberikanan Gaji Ke-13 Kepada PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Secara tidak ada yang kurang PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemmemberikanan Gaji , Pensiun , Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pejabat Negara , Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam pasal 3 ayat (1) PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pemmemberikanan Gaji Ke-13 Kepada PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2018 disebutkan bahwa Gaji , pensiun , atau tunjangan ketiga belas bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam pasal 3 ayat (3) PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penghasilan dimemberikankan bagi:
a. PNS , Prajurit TNI , Anggota POLRI , dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau pinjaman biasa , dan pinjaman kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok , tunjangan keluarga , dan/atau tunjangan aksesori penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan ancaman , tunjangan resiko , tunjangan penjagaan , tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan , tambahan penghasilan bagi guru PNS , insentif khusus , tunjangan selisih penghasilan , dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kudang kecepejakan internal kementerian/lembaga.
![]() |
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 |
Dalam Pasal 4 PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemmemberikanan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 , dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemmemberikanan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan , pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan memberikankutnya.
Pada pasal 8 PP 19/2016 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setidak ada yang kurangnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018
Link Download Gratis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 ---disini---
:
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI PEJABAT NEGARA , PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian pemberitahuan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemmemberikanan Gaji , Pensiun , Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pejabat Negara , Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Tidak ada komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Gaji Ke-13 Terhadap Pns| Tni| Polri| Pejabat Negara| Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar