Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia  PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG BAN SM DAN BAN PAUDNI DAN PNF

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyatakan bahwa Akreditasi  adalah  suatu  kegiatan  peskoran  kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah , dan satuan  pendidikan  anak  usia  dini  dan  pendidikan nonformal berdasarkan  kriteria  yang  telah  ditetapkan untuk memdiberikan penjaminan kualitas pendidikan.

Adapun yang dimaksud Badan  Akreditasi  Nasional  Sekolah/Madrasah  yang disingkat  BAN-S/M  adalah  badan  penilaian mandiri  yang  menetapkan  kelayakan satuan  pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal  dengan  mengacu  pada  baku  nasional pendidikan.

Sedangkan   Badan Akreditasi  Nasional  Pendidikan  Anak  Usia  Dini dan  Pendidikan  Nonformal  yang  disingkat BAN PAUD dan PNF yakni tubuh penilaian berdikari yang menegaskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada baku nasional pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan Nonformal , Akreditasi yang dijalankan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas: a)  BAN-S/M  untuk  Satuan  Pendidikan  jenjang pendidikan  dasar  dan  pendidikan  menengah  jalur formal; dan b)  BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal. 

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF ihwal Susunan Organisasi dinyatakan bahwa: 1)  Anggota  BAN  terdiri  atas  pakar  di  bidang  penilaian pendidikan ,  kurikulum ,  manajemen  pendidikan ,  atau pakar  profesional/praktisi  yang  memiliki  wawasan , pengalaman ,  dan  komitmen  untuk  peningkatan  mutu dan relevansi pendidikan. 2)  BAN mempunyai susunan organisasi selaku diberikut: a)  ketua merangkap anggota; b)  sekretaris merangkap anggota; dan c)  anggota.

Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan Nonformal , adalah
a.  warga negara Indonesia;
b.  sehat jasmani dan rohani;
c.  berkelakuan baik; 
d.  tidak  pernah  dihukum  atau sedang  menjalani  hukuman alasannya merupakan mengerjakan tindakan melawan hukum kejahatan; 
e.  tidak  merangkap  jabatan  struktural ,  pimpinan  di perguruan  tinggi/Sekolah/Madrasah  atau  lembaga yang lain , dan/atau jabatan politik; dan
f.  persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; sedangkan   BAN  PAUD  dan  PNF  dibantu  oleh  BAN PAUD  dan  PNF Provinsi hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Anggota BAN Provinsi terdiri atas pakar  di  bidang  penilaian pendidikan ,  kurikulum ,  manajemen  pendidikan ,  atau pakar  pendidikan  lainnya  dan  unsur  masyarakat pendidikan  yang  memiliki  wawasan ,  pengalaman ,  dan kesepakatan untuk kenaikan kualitas pendidikan.   Susuan organisasi BAN  Provinsi  teridiri dari: a)  ketua merangkap anggota; b)  sekretaris merangkap anggota; dan c.  anggota.  Dengan ketentuan   Anggota  BAN  Provinsi  masing-masing  berjumlah  gasal paling  sedikit 5 (lima) orang  dan  paling  banyak 15 (lima belas)  orang  berdasarkan  kebutuhan  masing-masing provinsi. Adapun   Jumlah  anggota  BAN  Provinsi mempertidak seimbangkan  jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah.  Jumlah  dan anggota BAN  Provinsi ditetapkan  oleh  Ketua BAN. Dalam  melaksanakan  tugasnya ,  BAN  Provinsi  dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.

Terkait Mekanisme Akreditasi diterangkan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini  dan Pendidikan Nonformal , yakni selaku diberikut:
1)  Pelaksanaan  Akreditasi  pada  Satuan  Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2)  Pelaksanaan  Akreditasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  dapat  dilakukan  kurang  dari  5  (lima)  tahun apabila  Satuan  Pendidikan  yang  bersangkutan mengajukan tuntutan untuk Akreditasi ulang.
3)  Satuan Pendidikan wajib mengajukan tuntutan untuk diakreditasi kembali terhadap BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4)  Satuan Pendidikan yang mengajukan tuntutan untuk diakreditasi kembali terhadap BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dijalankan Akreditasi oleh BAN ,  tetap  memiliki  status  terakreditasi  dengan didiberikan  surat  keterangan  perpanjangan  masa  berlaku Akreditasinya  sampai dengan adanya  penetapan  status Akreditasi gres oleh BAN.  
5)  Satuan  Pendidikan  baru  yang  telah  mendapatkan  izin operasional  dari  Pemerintah  Daerah  wajib  mengajukan Akreditasi  setelah  memenuhi  persyaratan  pendirian Satuan Pendidikan.
6)  Satuan Pendidikan yang mendirikan jadwal gres sehabis dijalankan Akreditasi maka  program baru  tersebut mesti diakreditasi  bersamaan  dengan Akreditasi  ulang Satuan Pendidikan.
Sekomplitnya terkait Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF silahkan download DISINI.

Demikian warta ihwal Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih , biar berkhasiat.

=====================





= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"