Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyatakan bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan peskoran kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah , dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memdiberikan penjaminan kualitas pendidikan.
Adapun yang dimaksud Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang disingkat BAN-S/M adalah badan penilaian mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada baku nasional pendidikan.
Sedangkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang disingkat BAN PAUD dan PNF yakni tubuh penilaian berdikari yang menegaskan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada baku nasional pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal , Akreditasi yang dijalankan Pemerintah dilaksanakan oleh BAN terdiri atas: a) BAN-S/M untuk Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal; dan b) BAN PAUD dan PNF untuk Satuan Pendidikan pada PAUD dan Pendidikan Nonformal.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF ihwal Susunan Organisasi dinyatakan bahwa: 1) Anggota BAN terdiri atas pakar di bidang penilaian pendidikan , kurikulum , manajemen pendidikan , atau pakar profesional/praktisi yang memiliki wawasan , pengalaman , dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan. 2) BAN mempunyai susunan organisasi selaku diberikut: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c) anggota.
Syarat menjadi anggota BAN SM dan BAN PAUDNI / PNF menurut Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal , adalah
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman alasannya merupakan mengerjakan tindakan melawan hukum kejahatan;
e. tidak merangkap jabatan struktural , pimpinan di perguruan tinggi/Sekolah/Madrasah atau lembaga yang lain , dan/atau jabatan politik; dan
f. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
BAN-S/M dibantu oleh BAN-S/M Provinsi; sedangkan BAN PAUD dan PNF dibantu oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Anggota BAN Provinsi terdiri atas pakar di bidang penilaian pendidikan , kurikulum , manajemen pendidikan , atau pakar pendidikan lainnya dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan , pengalaman , dan kesepakatan untuk kenaikan kualitas pendidikan. Susuan organisasi BAN Provinsi teridiri dari: a) ketua merangkap anggota; b) sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. Dengan ketentuan Anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi. Adapun Jumlah anggota BAN Provinsi mempertidak seimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah. Jumlah dan anggota BAN Provinsi ditetapkan oleh Ketua BAN. Dalam melaksanakan tugasnya , BAN Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi.
Terkait Mekanisme Akreditasi diterangkan dalam Pasal 21 Permendikbud No. 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal , yakni selaku diberikut:
1) Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
2) Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila Satuan Pendidikan yang bersangkutan mengajukan tuntutan untuk Akreditasi ulang.
3) Satuan Pendidikan wajib mengajukan tuntutan untuk diakreditasi kembali terhadap BAN paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi berakhir.
4) Satuan Pendidikan yang mengajukan tuntutan untuk diakreditasi kembali terhadap BAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sementara belum dijalankan Akreditasi oleh BAN , tetap memiliki status terakreditasi dengan didiberikan surat keterangan perpanjangan masa berlaku Akreditasinya sampai dengan adanya penetapan status Akreditasi gres oleh BAN.
5) Satuan Pendidikan baru yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Daerah wajib mengajukan Akreditasi setelah memenuhi persyaratan pendirian Satuan Pendidikan.
6) Satuan Pendidikan yang mendirikan jadwal gres sehabis dijalankan Akreditasi maka program baru tersebut mesti diakreditasi bersamaan dengan Akreditasi ulang Satuan Pendidikan.
Baca Juga
- Beberapa Tata Cara (Model) Pembelajaran Quantum Learning | Tumpuan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
- Hari Pertama Sekolah Dan Kurun Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
- Rekrutmen Dosen Tetap Non Pns Universitas Gadjah Mada (Ugm) Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Sekomplitnya terkait Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF silahkan download DISINI.
Demikian warta ihwal Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Tentang BAN SM dan BAN PAUDNI dan PNF. Terima kasih , biar berkhasiat.
=====================
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 Wacana Ban Sm Dan Ban Paudni Dan Pnf | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar