Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Ihwal Penerimaan Peserta Asuh Baru Tk Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak (TK) , SD (SD) , Sekolah Menengah Pertama (SMP) , Sekolah Menengah Atas (SMA) , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) , atau bentuk lain yang sederajat. Permendikbud ini lahir untuk mengambil alih Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keperluan layanan pendidikan.
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat , bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara adil , transparan , akuntabel , nondiskriminatif , dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun , asas Nondiskriminatif tidak berlaku pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari golongan gender atau agama tertentu
Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB menurut Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat , bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara adil , transparan , akuntabel , nondiskriminatif , dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun , asas Nondiskriminatif tidak berlaku pada sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari golongan gender atau agama tertentu
Terkait Waktu dan Mekanisme PPDB dikelola dalam pasal 3 dan 4 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat. Pada Pasal 3 antara lain donyatakan 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun. 2) Proses pengaplikasian PPDB dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik sesudah proses daftar ulang. 3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib memberi tahu secara terbuka proses pengaplikasian dan warta PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Selanjutnya dinyatakan bahwa PPDB dilaksanakan dengan memakai mekanisme dalam jaringan (daring); atau luar jaringan (luring). Namun dalam pengaplikasian PPDB , Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme tersebut. Namun Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Apabila PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) , maka PPDB dilaksanakan lewat mekanisme luar jaringan (luring).
Berikut Persyaratan Penerimaan Siswa Baru Jenjang Taman Kanak-kanak , SD , Sekolah Menengah Pertama , SMA dan SMK sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat.
1. Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk golongan A; dan (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili kandidat peserta didik.)
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk golongan B.
2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat , berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili kandidat peserta didik. atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Khusus SD , Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yakni terendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
3) Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili kandidat peserta didik. dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili kandidat peserta didik.
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Khusus SMK bidang kepakaran/program kepakaran/kompetensi kepakaran tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Namun , Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan bersekolah di Sekolah yang menyelenggarakan agenda pendidikan inklusif.
Terkait metode seleksi peserta siswa gres SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dikelola dalam pasal 12 hingga dengan pasal 15 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat. Berdasarkan pasal Pasal 12 ) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertidak seimbangkan persyaratan dengan urutan prioritas selaku diberikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Jika usia calon peserta didik sama , maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal kandidat peserta didik yang paling akrab dengan satuan pendidikan. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta idik dengan satuan pendidikan sama , maka peserta didik yang mendaftar ludang keringh permulaan diprioritaskan. Pada jenjang SD dilarang lagi dijalankan seleksi lewat tes membaca , menulis , dan berhitung.
Untuk Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertidak seimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung menurut ketentuan rombongan mencar ilmu selaku diberikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. skor hasil cobaan SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang aksejukik dan non-aksejukik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertidak seimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar selaku diberikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan c. prestasi di bidang aksejukik dan non-aksejukik yang diakui Sekolah.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK atau bentuk lain yang sederajat mempertidak seimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar selaku diberikut:
a. SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat; dan
b. prestasi di bidang aksejukik dan non-aksejukik yang diakui Sekolah.
Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat , selain mengikuti seleksi tersebut diatas , Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang kepakaran/program kepakaran/kompetensi kepakaran yang dipilihnya dengan memakai persyaratan yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik meludang keringhi daya tampung , wajib melaporkan keludang keringhan calon peserta didik tersebut terhadap dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan keludang keringhan calon peserta didik pada Sekolah lain sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan.
Adapun perihal system Sistem Zonasi pada diatur pada pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat selaku diberikut: 1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menemukan kandidat peserta didik yang bertempat tinggal pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. 2) Domisili kandidat peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pengaplikasian PPDB. 3) Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan keadaan di kawasan tersebut berdasarkan:
a. ketersediaan anak usia Sekolah di daerah tersebut; dan
b. jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan mencar ilmu pada masing-masing Sekolah.
Dalam menetapkan radius zona , pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota , ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah kawasan yang saling berbatasan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sanggup menemukan kandidat peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima; dan
b. jalur bagi kandidat peserta didik yang bertempat tinggal diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi musibah alam/sosial , paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Sekomplitnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat.
Link Download Free Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat ----disini----
Demikian warta perihal Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK dan Sederajat agar berkhasiat. Terima kasih
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Ihwal Penerimaan Peserta Asuh Baru Tk Sd Smp Sma Smk Dan Sederajat | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar