Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang  didiberi  tugas  untuk memimpin  dan  mengelola  satuan  pendidikan  yang meliputi taman  kanak -kanak  (TK) ,  taman  kanak-kanak hebat (TKLB) , sekolah dasar  (SD) , sekolah dasar hebat (SDLB) , sekolah menengah pertama (SMP) , sekolah menengah  pertama  luar  biasa  (SMPLB) ,  sekolah menengah  atas  (SMA) ,  sekolah  menengah  kejuruan (SMK) ,  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB) ,  atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah diterangkan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah  apabila menyanggupi tolok ukur selaku diberikut:
a. memiliki  kualifikasi  akdingin dan damaiik  paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. mempunyai sertifikat pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil   memiliki  pangkat terendah Penata , kelompok ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam )  tahun menurut  jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing , kecuali  di  TK/TKLB  memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  peskoran prestasi  kerja   Guru dengan sebutan  paling  rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial  dengan  tugas yang relevan  dengan  fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2  (dua) tahun;
g. sehat jasmani ,  rohani ,  dan bebas NAPZA menurut surat informasi dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman  disiplin  sedang dan/atau berat  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka  atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima  puluh  enam)  tahun pada  waktu  pengangkatan  pertama  sebagai  Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN  selain  memenuhi  syarat sebagaimana  disebutkan di atas juga harus  memenuhi tolok ukur khusus selaku diberikut: 
a. berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah  pada  satuan pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris  dan/atau  bahasa  negara tempat  yang  bersangkutan  akan  bertugas  baik verbal maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu  mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal  calon  Kepala Sekolah  di  daerah  khusus ,  terdapat pengecuali dari beberapa tolok ukur di atas , yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah  Penata  Muda  Tingkat  I , kelompok ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar  paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Mekanisme Penyiapan kandidat Kepala Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah , diterangkan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , yakni selaku diberikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada  satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan tergolong di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , setiap  masa  periode  dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  pertama , Kepal a  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa  periode  atau  paling lama 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi  mula dan akar  yang  sama  paling  sedikit  2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2  (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  berdasarkan hasil peskoran prestasi kerja   setiap tahun dengan istilah terendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil peskoran prestasi kerja tidak meraih dengan  sebutan paling  rendah  “Baik” ,  Kepala  Sekolah yang  bersangkutan  tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup diperintahkan kembali selaku Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada  periode  ketiga , Kepala  Sekolah  dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat sesudah lewat uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai  Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi ,  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan keperluan dan jumlah guru di wilayahnya

Mekanisme Seleksi Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 


Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah menurut Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , adalah sebagai  diberikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah   sepenuhnya  untuk melaksanakan  tugas pokok manajerial ,  pengembangan kewirausahaan ,  dan  supervisi  kepada  Guru dan  tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  bertujuan untuk mengembangkan   sekolah dan  meningkatkan  mutu  sekolah  berdasarkan  8 (delapan) sesuai ketentuan nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru  pada  satuan pendidikan , Kepala  Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan  agar  proses pembelajaran  atau  pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melakukan peran pembelajaran atau  pembimbingan , tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  tersebut ialah peran komplemen di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah  yang  ditempatkan  di SILN  selain  melaksanakan  beban  kerja juga melakukan penawaran spesial kebudayaan Indonesia.

Tupoksi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Selain itu dalam Pasal  20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala  Sekolah  tidak  dapat  merangkap  sebagai  pelaksana peran jabatan lain ludang kecepeh dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , ditegaskan bahwa calon kepala sekolah mesti lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah , sedangkan Kepala  Sekolah  yang  sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib  mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan  pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus  pendidikan  dan pelatihan  penguatan  Kepala  Sekolah didiberi  kesempatan  untuk mengikuti kembali pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah  paling banyak 2 (dua) kali.

Setidak ada yang kurangnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  




silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  ---disini---

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , mudah-mudahan berkhasiat.


= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"