Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala Sekolah adalah guru yang didiberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak -kanak (TK) , taman kanak-kanak hebat (TKLB) , sekolah dasar (SD) , sekolah dasar hebat (SDLB) , sekolah menengah pertama (SMP) , sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) , sekolah menengah atas (SMA) , sekolah menengah kejuruan (SMK) , sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) , atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Terkait Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah diterangkan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , bahwa guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila menyanggupi tolok ukur selaku diberikut:
a. memiliki kualifikasi akdingin dan damaiik paling rendah sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. mempunyai sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat terendah Penata , kelompok ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam ) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing , kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil peskoran prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling s ingkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani , rohani , dan bebas NAPZA menurut surat informasi dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
Untuk Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi tolok ukur khusus selaku diberikut:
a. berstatus selaku Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah ;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau ma syarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik verbal maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus , terdapat pengecuali dari beberapa tolok ukur di atas , yakni:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I , kelompok ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah , diterangkan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , yakni selaku diberikut:
1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan tergolong di kawasan khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun .
3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama , Kepal a Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun .
4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi mula dan akar yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil peskoran prestasi kerja setiap tahun dengan istilah terendah “Baik”.
6) Dalam hal hasil peskoran prestasi kerja tidak meraih dengan sebutan paling rendah “Baik” , Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sanggup diperintahkan kembali selaku Guru.
8) Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga , Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat sesudah lewat uji kompetensi.
9) Pelaksanaan uji kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi , Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan keperluan dan jumlah guru di wilayahnya
Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah menurut Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , adalah sebagai diberikut:
1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial , pengembangan kewirausahaan , dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2) Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) sesuai ketentuan nasional pendidikan .
3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan , Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4) Kepala Sekolah yang melakukan peran pembelajaran atau pembimbingan , tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut ialah peran komplemen di luar tu gas pokoknya .
5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja juga melakukan penawaran spesial kebudayaan Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 20 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwa Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana peran jabatan lain ludang kecepeh dari 6 (enam) bulan berturut-turut.
Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , ditegaskan bahwa calon kepala sekolah mesti lulus Pelatihan Calon Kepala Sekolah , sedangkan Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala Sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah didiberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pembinaan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.
Setidak ada yang kurangnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Setidak ada yang kurangnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ---disini---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , mudah-mudahan berkhasiat.
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Ihwal Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar