Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Wacana Isyarat Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Untuk memperjelas pengaplikasian Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya , sudah diterbitkan PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 

Dalam pasal 1 PERMENDIKNAS (Sekarang PERMENDIKBUD) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengaplikasian jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah  sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan   Menteri  ini.

Pasal  2   PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Guru yang tidak sanggup menyanggupi kinerja yang dipersyaratkan untuk peningkatan pangkat  dan   jabatan , padahal  yang bersangkutan  telah diikutsertakan dalam seminar pengembangan keprofesian , beban kerjanya  dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap paras atau dianggap mengerjakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.  Guru yang memiliki kinerja rendah wajib mengikuti seminar pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila sudah sanggup menyampaikan kinerja baik , didiberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang -undangan.  

Pasal 3 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkat pengaplikasian jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan  paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 4 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peskoran kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara akibattif mulai tanggal 1 Januari 2013.    

Pasal 5 PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan , yaitu pada tanggal 1 Desember 2010.




Sekomplitnya silahkan download PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya




Link Download Free Salinan dan Lampiran PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----

Demikian isu tentang PERMENDIKNAS Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya , Semoga berkhasiat. Terima kasih.




= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Wacana Isyarat Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"