Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2009 Ihwal Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya | Tumpuan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ,  Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , meskor , dan mengpenilaian akseptor didik 5 pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah. Sedangkan Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup , kiprah , tanggung balasan , dan wewenang untuk menjalankan acara mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , meskor , dan mengpenilaian akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Rumpun Jabatan , Jenis Guru , Kedudukan , dan Tugas Utama menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru yakni jabatan tingkat kepakaran tergolong dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak , dasar , lanjutan , dan sekolah khusus.  Jenis guru dinyatakan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 , berdasarkan sifat , kiprah , dan kegiatannya Jenis Guru meliputi: a) Guru Kelas; b) Guru Mata Pelajaran; dan c) Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Adapun kedudukan guru sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 dinyatakan bahwa Guru berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah.


Tugas guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Terkait Tugas utama Guru ditegaskan dalam Pasal 5 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Tugas utama Guru yakni mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , meskor , dan mengpenilaian akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah serta kiprah suplemen yang berhubungan dengan fungsi sekolah/madrasah. Adapaun beban kerja Guru untuk mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap tampang dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap tampang dalam 1 (satu) minggu. Sedangkan Beban kerja Guru panduan dan konseling/konselor yakni mengampu panduan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) akseptor didik dalam 1 (satu) tahun.


Regulasi Kenaikan Pangkat Guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Apa saja keharusan guru ? Pasal 6 Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya , menyatakan bahwa Kewajiban Guru dalam menjalankan kiprah adalah: a) menyiapkan pembelajaran/ panduan , menjalankan pembelajaran/ panduan yang berkualitas , meskor dan mengpenilaian hasil pembelajaran/ panduan , serta menjalankan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; b) mengembangkan dan menyebarkan kualifikasi aksejukik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan kemajuan ilmu wawasan , teknologi , dan seni; c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertidak seimbangan jenis kelamin , agama , suku , ras , dan keadaan fisik tertentu , latar belakang keluarga , dan status sosial ekonomi akseptor didik dalam pembelajaran; d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , aturan , dan instruksi etik Guru , serta skor agama dan adab; dan e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berkaitan dengan keharusan tersebut guru didiberikan tanggung respon dan wewenang. Menurut Pasal 7 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya , Guru bertanggungjawaban merampungkan kiprah utama dan keharusan selaku pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Sedangkan menurut Pasal 8 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 , Guru berwenang menyeleksi dan menyeleksi bahan , taktik , tata cara , media pembelajaran/ panduan dan alat peskoran/ penilaian dalam menjalankan proses pembelajaran/bimbingan untuk meraih hasil pendidikan yang berkualitas sesuai dengan instruksi etik profesi Guru.


Jenjang Jabatan dan Angka Kredit guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Tahu Anda Jenjang Jabatan dan Pangkat. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dikelola dalam Pasal 12 Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya , yang menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang paling rendah sampai dengan yang tertinggi , yaitu: a) Guru Pertama; b) Guru Muda; c) Guru Madya; dan d) Guru Utama. Adapun Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan , yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda , kelompok ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I , kelompok ruang III/b;
b. Guru Muda:
1. Penata , kelompok ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I , kelompok ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina , kelompok ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I , kelompok ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda , kelompok ruang IV/c.
d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya , kelompok ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama , kelompok ruang IV/e.

Komposisi AK guru Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009


Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru yakni jenjang pangkat dan jabatan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan menurut jumlah angka kredit yang dimiliki sesudah 10 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak cocok dengan pangkat dan jabatan.




Sekomplitnya silahkan download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya -----DISINI-----

Demikian warta tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya , biar berkhasiat. Terima kasih.






= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 16 Tahun 2009 Ihwal Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya | Tumpuan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"