Surat Edaran Menaker Ihwal Pembayaran Thr Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri sudah mempublikasikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 2 Tahun 2018 perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2018 , yang ditujukan terhadap para gubernur dan para bupati atau wali kota se-Indonesia pada 8 Mei 2018. Dalam SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018  itu disebutkan , pemdiberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh ialah merupakan upaya untuk menyanggupi keperluan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.





Berdasarkan SE Menaker Nomor 2 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa  THR buruh  didiberikan kepada:
a. Pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau ludang keringh;
b. Pekerja atau buruh yang mempunya relasi kerja dengan pebisnis menurut perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR Keagamaan adalah:
a. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau ludang keringh , didiberikan sebesar satu bulan upah;
b. Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan , didiberikan THR 2018 secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 bulan x 1 bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang menurut perjanjian kerja harian lepas , upah satu bulan dijumlah selaku diberikut:
a. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau ludang keringh , upah satu bulan dijumlah menurut rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
b. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan , upah satu bulan dijumlah menurut rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya dinyatakan pula bahwa bagi perusahaan yang sudah tentukan besaran skor THR Keagamaan dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan , perjanjian kerja bareng , atau kudang keringasaan ludang keringh besar dari skor THR Keagamaan sebagaimana dimaksud , maka THR Kegamaan yang dibayarkan terhadap pekerja sesuai dengan dalam perjanjian kerja , peraturan perusahaan , perjanjian kerja bareng , atau kedapat an yang sudah dilakukan.

Dalam Surat Edaran Menaker Menaker Nomor 2 Tahun perihal Pembayaran THR Tahun 2018 juga ditegaskan bahwa THR Wajib dibayar 7 Hari Sebelum Hari Raya. Pemdiberian THR paling sedikit sekali dalam satu tahun yang pembayarannya diadaptasi dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja atau buruh.





= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Surat Edaran Menaker Ihwal Pembayaran Thr Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"