Surat Edaran Menpan Rb Nomor 137 Tahun 2018| Pns Penyebar Hoax Dan Ujar Kebencian Mudah-Mudahan Diberi Hukuman | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah mempublikasikan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 wacana Penyebarluasan Informasi lewat Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara. Salah satu point dari Surat Edaran tersebut yakni PNS Penyebar Hoax dan Ujar Kebencian biar dimemberikan terhukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Berikut ini Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 wacana Penyebarluasan Informasi lewat Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
Dalam rangka pemanfaatan media lazim selaku fasilitas komunikasi untuk penyebarluasan informasi , baik antar individu , individu dan institusi , serta antar institusi dalam menghadapi tantangan dan pergantian Iingkungan yang sungguh cepat dan dinamis , Aparatur Sipil Negara (ASN) diinginkan sanggup berperan membangun situasi yang kondusif di media sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut , dalam rangka menjunjung tinggi Nila , Dasar , Kode Etik dan Kode Perilaku ASN , serta training profesi ASN , bagi Pegawai ASN dalam penyebarluasan gunjingan lewat media lazim biar memperhatikan hal-hal sebagal memberikankut:
1. Memegang teguh ideologi Pancasila , setia dan menjaga UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah , mengabdi terhadap negara dan rakyat Indonesia , serta mengerjakan kiprah secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi sesuai ketentuan norma dan etika yang luhur , memegang teguh penilaian dasar ASN dan senantiasa menjaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kudang kecepejakan negara , memmemberikankan gunjingan secara benar dan tidak menyesatkan terhadap pihak lain yang membutuhkan gunjingan terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan gunjingan intern negara untuk menerima atau mencari keuntungan atau faedah bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan fasilitas media lazim secara bijaksana , serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Memastikan bahwa gunjingan yang disebartuaskan terang sumbernya , sanggup ditentukan kebenarannya , dan tidak mengandung bagian kebohongan;
7. Tidak bikin dan membuatkan memberikanta artifasial dan bohongan (hoax) , fitnah , provokasi , radikalisme , terorisme , dan pornografi lewat media lazim atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan gunjingan yang mempunyai muatan yang membuat rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau golongan penduduk tertentu menurut atas suku , agama , ras , dan antargolongan (SARA) , melanggar kesusilaan , perjudian , penghinaan dan/atau pencemaran nama baik , pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas , PPK biar memmemberikankan terhukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Link Download Gratis Surat Edaran Menpan RB No 137 Tahun 2018 ---disini---
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilakukan dengan sarat tanggung tpendapat.
Itulah Salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 137 Tahun 2018 wacana Penyebarluasan Informasi lewat Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara , biar memberi manfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Surat Edaran Menpan Rb Nomor 137 Tahun 2018| Pns Penyebar Hoax Dan Ujar Kebencian Mudah-Mudahan Diberi Hukuman | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar