Surat Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.72-2/99 Pertegas Larang Ujaran Kebencian Di Kelompok Pns (Asn) | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
![]() |
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 |
Menindaklanjuti mengenai enam program ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) , Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Widapat na mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99. Bima memastikan PNS selaku perekat dan pemersatu bangsa , mempertahankan suasana serta keadaan yang tertib dalam menjalankan tugas.
Melaui surat edaran itu juga , Bima menghimbau terhadap seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk membina dan memantau seluruh PNS tergolong Calon PNS di lingkungannya agar tetap mempertahankan integritas , loyalitas , dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila , Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta memamerkan adanya larangan menyebarluaskan diberita yang diberisi ujaran kebencian mengenai suku , agama , ras dan antargolongan (SARA).
Dalam Poin b Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 selain menegasakan bahwa PNS (ASN) dihentikan memamerkan ujaran kebencian juga memdiberikan referensi pelanggaran disiplin terkait larangan ujaran kebencian tergolong jenis sanksi yang sanggup dikenakan. Berikut ini kutipannya:
1) Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya agar melakukan pekerjaan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahan suasana dan keadaan di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi pertentangan sosial.
2) Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk memamerkan terhadap PNS di lingkungannya adanya larangan menyebartuaskan diberita yang diberisi ujaran kebenciari terkait dengan suku , agama , ras , dan antargolongan (SARA).
3) Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah agar membina dan memantau seluruh PNS di lingkungannya agar tetap mempertahankan integritas , loyalitas , dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika , dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4) Dalam hal terjadi indikasi adanya program dan acara yang mengarah atau mempunyai potensi mengusik ketertiban dan dalam pengaplikasian peran di Iingkungannya , mesti ditindaklanjuti dengan menjalankan pemanggilan dan pemenksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) PNS yang terbukti menyebarluaskan diberita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku , agama , ras , dan antargolongan (SARA) ialah sebuah pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
a) Menyampaikan pertimbangan di tampang lazim baik secara lisan maupun tertulis , yang dilaksanakan secara langsung maupun lewat media lazim atau media yang lain menyerupai spanduk , poster , baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika , dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
b) Menyampaikan pertimbangan di tampang lazim baik secara lisan maupun tertulis , yang dilaksanakan secara Iangsung maupun lewat media lazim atau media yang lain menyerupai spanduk , poster , baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku , agama , ras , dan antargolongan (SARA).
c) Menyebarluaskan pertimbangan yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada aksara a) dan aksara b) baik secara langsung maupun lewat media lazim (share , broadcast , upload , retweet , regram , dan sejenisnya).
d) Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan mencemooh , menghasut , memprovokasi , dan tidak senang Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhinneka Tunggal Ika , dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
e) Mengikuti atau mengmunculi acara yang mengarah pada perbuatan mencemooh , menghasut , memprovokasi , dan tidak senang Pancasila , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Bhlnneka Tunggal Ika , dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
f) Menanggapi atau mendukung selaku tanda setuju pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a) dan aksara b) dengan memdiberikan likes , love , retweet , regram , atau comment di media sosial.
7) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada aksara a) , aksara b) , aksara c) , dan aksara d) dijatuhi sanksi disiplin berat dengan mempertidak seimbangkan latar belakang dan respon perbuatan , Sedangkan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada aksara e) dan aksara f) dijatuhi sanksi disiplin sedang atau ringan dengan mempertidak seimbangkan latar belakang dan respon perbuatan.
Sekomplitnya silahkan Download Free Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 ----disini---
Demikian info mengenai Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 semoga berkhasiat. Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Surat Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.72-2/99 Pertegas Larang Ujaran Kebencian Di Kelompok Pns (Asn) | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar