Undang-Undang (Uu) Nomor 14 Tahun 2005 Perihal Guru Dan Dosen | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 Adapun yang dimaksud Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dipahami perumpamaan guru , dosen , dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , mepenilaian , dan mengmemperbaiki peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah. Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan , meningkatkan , dan menyebarluaskan ilmu wawasan , tek:nologi , dan seni lewat pendidikan , observasi , dan pengabdian terhadap masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang berikutnya disebut profesor yakni jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen , Pekerjaan selaku Guru , dosen , dan Guru besar atau professor ialah pekeraan profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional yakni pekerjaan atau acara yang ditangani oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang membutuhkan kesangat menguasaian , kesangat hebatan , atau kecakapan yang menyanggupi sesuai ketentuan mutu atau norma tertentu serta membutuhkan pendidikan profesi.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005


Kedudukan Guru dan dosen selaku profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan selaku tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar , pendidikan menengah , dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru selaku tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa  Dosen mempunyai kedudukan selaku tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen selaku tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Berikut Hak dan Kewajiban Guru menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam menjalankan kiprah keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial; b) Mendapatkan penawaran khusus dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) Memperoleh proteksi dalam menjalankan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh potensi untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan mempergunakan fasilitas dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelangsungan kiprah keprofesionalan; f) Memiliki keleluasaan dalam memmemberikankan pepenilaianan dan ikut menegaskan kelulusan , penghargaan , dan/ atau terhukum terhadap peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru , dan peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam menjalankan tugas; h) Memiliki keleluasaan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki potensi untuk berperan dalam penentuan kudang kecepejakan pendidikan; j) Memperoleh potensi untuk membuatkan dan meningkatkan kualifikasi akdingin dan damaiik dan kompetensi; dan k) Memperoleh pembinaan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Sedangkan keharusan guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen , yakni  dalam menjalankan kiprah keprofesionalan , guru berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran , menjalankan proses pembelajaran yang berkualitas , serta mepenilaian dan mengmemperbaiki hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan pertumbuhan ilmu wawasan , teknologi , dan seni; c) Bertindak netral dan rasional dan tidak diskriminatif atas dasar perberat sebelahan jenis kelamin , agama , suku , ras , dan keadaan fisik tertentu , atau latar belakang keluarga , dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , aturan , dan kode etik guru , serta penilaian-penilaian agama dan norma dan sopan santun; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Lalu apa hak dan keharusan dosen menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen dikontrol dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen , yang menyatakan bahwa  dalam menjalankan kiprah keprofesionalan , dosen berhak: a) temukan penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial; b) memperoleh penawaran khusus dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) mendapatkan proteksi dalam menjalankan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) mendapatkan potensi untuk meningkatkan kompetensi , akses sumber berguru , informasi , fasilitas dan prasarana pembelajaran , serta observasi dan pengabdian kepada. masyarakat; e) mempunyai keleluasaan akdingin dan damaiik , mimbar akdingin dan damaiik , dan otonomi keilmuan; f) mempunyai keleluasaan dalam memmemberikankan pepenilaianan dan menegaskan kelulusan peserta didik; dan g) mempunyai keleluasaan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Sedangkan keharusan dosen dikontrol dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kiprah keprofesionalan , dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan , observasi , dan pengabdian terhadap masyarakat; b) Merencanakan , menjalankan proses pembelajaran , serta mepenilaian dan mengmemperbaiki hasil pembelajaran; c) Meningka.tkan dan membuatkan kualifikasi akdingin dan damaiik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan pertumbuhan ilmu wawasan , teknologi , dan seni; d) Bertindak netral dan rasional dan tidak diskriminatif atas dasar perberat sebelahan jenis kelamin , agama , suku , ras , keadaan fisik tertentu , atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , aturan , dan kode etik , serta penilaian-penilaian agama dan norma dan sopan santun; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , minimal mempunyai empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik , Kompetensi Kepribadian , Kompetensi Sosial , dan Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempat kompetensi guru sesuai Undang-undang Guru dan Dosen.


Kompetensi Pedagogik menurut UU Nomor 14 Tahun 2005

Kompetensi Kepribadian menurut UU Nomor 14 Tahun 2005


Kompetensi Sosial menurut UU Nomor 14 Tahun 2005
Kompetensi Profesional menurut UU Nomor 14 Tahun 2005


Selengakpnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen  ---DISINI---

Demikian gunjingan wacana Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , mudah-mudahan memberi manfaat. Terima kasih.




= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 14 Tahun 2005 Perihal Guru Dan Dosen | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"