Undang-Undang (Uu) Nomor 14 Tahun 2005 Perihal Guru Dan Dosen | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen dipahami perumpamaan guru , dosen , dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , mepenilaian , dan mengmemperbaiki peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah. Dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan , meningkatkan , dan menyebarluaskan ilmu wawasan , tek:nologi , dan seni lewat pendidikan , observasi , dan pengabdian terhadap masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang berikutnya disebut profesor yakni jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen , Pekerjaan selaku Guru , dosen , dan Guru besar atau professor ialah pekeraan profesi (profesional). Adapaun yang dimaksud profesional yakni pekerjaan atau acara yang ditangani oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang membutuhkan kesangat menguasaian , kesangat hebatan , atau kecakapan yang menyanggupi sesuai ketentuan mutu atau norma tertentu serta membutuhkan pendidikan profesi.
Kedudukan Guru dan dosen selaku profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Guru mempunyai kedudukan selaku tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar , pendidikan menengah , dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru selaku tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa Dosen mempunyai kedudukan selaku tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen selaku tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Berikut Hak dan Kewajiban Guru menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam menjalankan kiprah keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial; b) Mendapatkan penawaran khusus dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) Memperoleh proteksi dalam menjalankan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) Memperoleh potensi untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan mempergunakan fasilitas dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelangsungan kiprah keprofesionalan; f) Memiliki keleluasaan dalam memmemberikankan pepenilaianan dan ikut menegaskan kelulusan , penghargaan , dan/ atau terhukum terhadap peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru , dan peraturan perundang-- undangan; g) Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam menjalankan tugas; h) Memiliki keleluasaan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki potensi untuk berperan dalam penentuan kudang kecepejakan pendidikan; j) Memperoleh potensi untuk membuatkan dan meningkatkan kualifikasi akdingin dan damaiik dan kompetensi; dan k) Memperoleh pembinaan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Sedangkan keharusan guru dinyatakan dalam Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen , yakni dalam menjalankan kiprah keprofesionalan , guru berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran , menjalankan proses pembelajaran yang berkualitas , serta mepenilaian dan mengmemperbaiki hasil pembelajaran; b) Meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan pertumbuhan ilmu wawasan , teknologi , dan seni; c) Bertindak netral dan rasional dan tidak diskriminatif atas dasar perberat sebelahan jenis kelamin , agama , suku , ras , dan keadaan fisik tertentu , atau latar belakang keluarga , dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , aturan , dan kode etik guru , serta penilaian-penilaian agama dan norma dan sopan santun; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Lalu apa hak dan keharusan dosen menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen dikontrol dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen , yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kiprah keprofesionalan , dosen berhak: a) temukan penghasilan di atas keperluan hidup minimum dan jaminan kemakmuran sosial; b) memperoleh penawaran khusus dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja; c) mendapatkan proteksi dalam menjalankan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual; d) mendapatkan potensi untuk meningkatkan kompetensi , akses sumber berguru , informasi , fasilitas dan prasarana pembelajaran , serta observasi dan pengabdian kepada. masyarakat; e) mempunyai keleluasaan akdingin dan damaiik , mimbar akdingin dan damaiik , dan otonomi keilmuan; f) mempunyai keleluasaan dalam memmemberikankan pepenilaianan dan menegaskan kelulusan peserta didik; dan g) mempunyai keleluasaan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Sedangkan keharusan dosen dikontrol dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kiprah keprofesionalan , dosen berkewajiban: a) Melaksanakan pendidikan , observasi , dan pengabdian terhadap masyarakat; b) Merencanakan , menjalankan proses pembelajaran , serta mepenilaian dan mengmemperbaiki hasil pembelajaran; c) Meningka.tkan dan membuatkan kualifikasi akdingin dan damaiik dan kompetensi secara berkesinambungan sejalan dengan pertumbuhan ilmu wawasan , teknologi , dan seni; d) Bertindak netral dan rasional dan tidak diskriminatif atas dasar perberat sebelahan jenis kelamin , agama , suku , ras , keadaan fisik tertentu , atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan , aturan , dan kode etik , serta penilaian-penilaian agama dan norma dan sopan santun; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , minimal mempunyai empat kompetensi yakni Kompetensi Pedagogik , Kompetensi Kepribadian , Kompetensi Sosial , dan Kompetensi Profesional. Berikut ini gambar keempat kompetensi guru sesuai Undang-undang Guru dan Dosen.
![]() |
Kompetensi Pedagogik menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 |
![]() |
Kompetensi Kepribadian menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 |
![]() |
Kompetensi Sosial menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 |
![]() |
Kompetensi Profesional menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 |
Selengakpnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ---DISINI---
Demikian gunjingan wacana Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , mudah-mudahan memberi manfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 14 Tahun 2005 Perihal Guru Dan Dosen | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar