Undang-Undang (Uu) Nomor 20 Tahun 2003 Ihwal Metode Pendidikan Nasional | Referensi Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 yang dimaksud Pendidikan yaitu usaha sadar dan terstruktur untuk merealisasikan situasi belaja UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , yang dimaksud Pendidikan yaitu usaha sadar dan terstruktur untuk merealisasikan situasi mencar ilmu dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri , kepribadian , kecerdasan , moral mulia , serta keahlian yang dibutuhkan dirinya , penduduk , bangsa dan negara. Adapun yang dimaksud Pendidikan nasional yaitu pendidikan yang menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada penilaian-penilaian agama , kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap permintaan pergeseran zaman. Sedangkan tata cara pendidikan nasional yaitu keseluruhan elemen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk meraih tujuan pendidikan nasional.

Terkait Hak dan Kewajiban Warga Negara , Orang Tua , Masyarakat , dan Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional dikontrol pada pasal 5 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hak dan Kewajiban Warga Negara dikontrol dalam Pasal 5  yang dinyatakan bahwa
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang serupa untuk menemukan pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang mempunyai kelainan fisik , sentimental , mental , intelektual , dan/atau sosial berhak menemukan pendidikan khusus.
3) Warga negara di wilayah terpencil atau terbelakang serta penduduk sopan santun yang terpencil berhak menemukan pendidikan layanan khusus.
4) Warga negara yang berpeluang kecerdasan dan bakat istimewa berhak menemukan pendidikan khusus.
5) Setiap warga negara berhak memperoleh potensi mengembangkan pendidikan sepanjang hayat.

Hak dan Kewajiban Orang Tua dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  bahwa 1) Orang kedaluwarsa tanah berhak berperan serta dalam menyeleksi satuan pendidikan dan menemukan pemberitahuan tentang perkembangan pendidikan anaknya , 2) Orang kedaluwarsa tanah dari anak usia wajib berguru , berkewajiban memmemberikankan pendidikan dasar terhadap anaknya.

Hak dan Kewajiban Masyarakat dikontrol dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  bahwa penduduk berhak berperan serta dalam penyusunan rencana , terlaksanakan , pengawasan , dan memperbaiki kesibukan pendidikan. Pada Pasal 9 ditegaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memmemberikankan derma sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dikontrol pada Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan , membimbing , menolong , dan memantau penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan dalam Pasal 11 bahwa (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memmemberikankan layanan dan kememperringan dan sepelean , serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi , (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Hak dan keharusan Peserta Didik dikontrol dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , yang menyatakan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat , minat , dan kemampuannya; c) memperoleh beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak dapat membiayai pendidikannya; d) memperoleh ongkos pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak dapat membiayai pendidikannya; e) pindah ke kesibukan pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; f) merampungkan kesibukan pendidikan sesuai dengan kecepatan mencar ilmu masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan tenggat waktu yang ditetapkan. Sedangkan keharusan peserta didika adalah: a) mempertahankan norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan kesuksesan pendidikan; b) ikut menanggung ongkos penyelenggaraan pendidikan , kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari keharusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Nomor 20 Tahun 2003


Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal , nonformal , dan informal yang sanggup saling metidak ada yang minimalkan dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar , pendidikan menengah , dan pendidikan tinggi. Adapun Jenis pendidikan termasuk pendidikan lazim , kejuruan , akdingin dan damaiik , profesi , vokasi , keagamaan , dan khusus. Jalur , jenjang , dan jenis pendidikan sanggup diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan/atau masyarakat.

Terkait Standar Nasional Pendidikan dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , yang menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas sesuai ketentuan isi , proses , kompetensi lulusan , tenaga kependidikan , fasilitas dan prasarana , pengelolaan , pembiayaan , dan pepenilaianan pendidikan yang mesti ditingkatkan secara bertujuan dan berkala. Standar nasional pendidikan dipakai selaku pola pengembangan kurikulum , tenaga kependidikan , fasilitas dan prasarana , pengelolaan , dan pembiayaan. Pengembangan sesuai ketentuan nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh sebuah badan sesuai ketentuandisasi , penjaminan , dan pengendalian mutu pendidikan.

Berkenaan dengan Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional , yang menyatakan bahwa  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung tpendapat bareng antara Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan masyarakat. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung tpendapat menawarkan budget pendidikan sebagaimana dikontrol dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait Akreditasi sekolah  dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa Akreditasi ditangani untuk menyeleksi kelayakan kesibukan dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap kesibukan dan satuan pendidikan ditangani oleh Pemerintah dan/atau lembaga sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang berwenang selaku bentuk akuntabilitas publik.

Sedangkan Terkait Ujian Nasional  dinyatakan dalam Pasal 57 dan 58 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 57 dinyatakan (1) Evaluasi ditangani dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional selaku bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi ditangani terhadap peserta didik , lembaga , dan kesibukan pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk tiruana jenjang , satuan , dan jenis pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 58 dinyatakan bahwa (1) Evaluasi hasil mencar ilmu peserta didik ditangani oleh pendidik untuk memantau proses , perkembangan , dan perbaikan hasil mencar ilmu peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik , satuan pendidikan , dan kesibukan pendidikan ditangani oleh lembaga sanggup berdiri diatas kaki sendiri secara terstruktur , menyeluruh , transparan , dan sistemik untuk mepenilaian pencapaian sesuai ketentuan nasional pendidikan.

Setidak ada yang kurangnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ----DISINI----

Demikian pemberitahuan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mudah-mudahan memberi manfaat. Terima kasih.


= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 20 Tahun 2003 Ihwal Metode Pendidikan Nasional | Referensi Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"