Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
A. Zakat Fitrah
Setiap muslim wajib mengeluarkan duit zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha'  (+- 3 kg) dari bahan masakan yang berlaku lazim di daerahnya. Di Indonesia lazim 2 ,5 Kg atau 3 ,5 liter Beras. Zakat tersebut wajib baginya kalau masih mempunyai sisa masakan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut ludang keringh diutamakan dari sesuatu yang ludang keringh memberi faedah bagi fakir miskin.


Besar zakat fitrah sebanyak 2 ,5 Kg atau 3 ,5 Liter Beras , kalau di uangkan untuk Zakat fitrah tahun 2018 yakni sebesar antara Rp. 30.000 ,- Rp. 37.500 per jiwa. Jadi ketentuan zakat fitrah tahun 2018 kalau diuangkan berkisar antara Rp. 30.000 - Rp. 37.500 ,- per jiwa.

Diantara bukti yang mengusulkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah:
1.      Firman Allah Ta'ala : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang memkebersihankan diri (dengan memberikanman) , dan ia ingat nama Tuhannya , kemudian ia shalat" (Al-A'la: 14-15)
2.      Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu , ia berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah mengharuskan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya , lelaki dan wanita , anak-anak dan orang pintar balig cukup nalar dari kaum muslimin. Beliau mewakilkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melaksanakan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)

Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama yakni sebelum shalat 'Id , boleh juga sehari atau dua lari sebelumnya , dan dihentikan mengeluaran zakat fitrah sehabis hari Raya.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sudah mengharuskan zakat fihrah selaku penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor , dan selaku pemmemberikanan makan terhadap fakir miskin.

"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id , maka zakatnya diterima , dan barang siapa yang membayarkannya sehabis shalat 'Id maka ia yakni sedekah biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim , ia berkata : shahih menurut tolok ukur Imam Al-Bukhari.)

Menurut nasehat jumhur ulama ,  zakat fitrah dihentikan diganti dengan uang. Zakat fitrah dihentikan diganti dengan penilaian duit atau nominalnya. Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah yakni dari limajenis masakan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah nasehat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud yakni masakan pokok masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan duit ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat penilaian tukar (uang) , dan seandainya dibolehkan pasti ia mewakilkan mengeluarkan zakat dengan penilaian masakan tersebut , namun ia tidak melakukannya.

Namun adapula yang memperolehkannya zakat fitrah diganti dengan uang. Adapun yang mengizinkan zakat fithrah dengan penilaian tukar yakni Madzhab Hanafi.

Zakat fitrah wajib dibayarkan kadab terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau memperoleh ketidak ringan dan sepelean (tidak mempunyai sisa masakan bagi diri dan keluarganya) pada malam Id sebelum terbenamnya matahari , maka ia tidak wajib mengeluarkan duit zakat fitrah. Tetapi kalau ia menerimanya seusai terbenam matahari , maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan mengeluarkan duit fitrah).

Ya Allah terimalah shalat· kami , zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami bahu-membahu Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam agar dilimpahkan senantiasa terhadap Nabi Muhammad , segenap keluarga dan sahabatnya. Amin


B. Zakat Harta atau Mal
1. Pengertian
Zakat mal yakni zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisabnya atau batas seseorang mesti mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal yakni “fardu a’in” atas setiap yang menyanggupi syarat-syaratnya.
Firman Allah SWT yang berhubungan dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103  Artinya ;    “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk memkebersihankan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah , 9 : 103 )

   2.   Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§  Islam
§  Merdeka (bukan budak)
§  Hak milik sempurna
§  Mencapai nisab
§  Masa mempunyai sampai satu tahun , kecuali flora dan buah-buahan

3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No
Jenis
Nishab/haul
Kadar Zakat
1
Emas
98 ,6 gram haulnya 1 (satu) tahun
2 ,5 %
2
Perak
624 gram = 15 ,6 %
2 ,5 %
3
Hasil Pertanian atau Perkebunan
930 liter kebersihan dari kualitas
10% kalau pengairan tanpa biaya.
5% kalau pengairan dengan biaya
4
Rikaz (harta terpendam)
1/5 tidak perlu menungu 1 tahun
20%
5
Hasil Tambang
Seharga Emas
2 ,5%
6
Kambing
40 – 120 ujung

121 – 200 ujung

201 – 399 ujung

Selanjutnya setiap ujung bertambah 100 ujung
1 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
2 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
3 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
1 ujung kambing umur 2 tahun atau ludang keringh
7
Kerbau
30 – 39 ujung
40 – 59 ujung
60 – 69 ujung
70 – 79 ujung
1 ujung kerbau umur 1 tahun
1 ujung kerbau umur 2 tahun
2 ujung kerbau umur 1 tahun
2 ujung kerbau umur 2 tahun

Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita mampu mengetahui dengan membaca penjelasan yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ selaku memberikankut:

Barangsiapa mempunyai duit yang sudah meraih nishabnya , kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh duit yang tidak terkait sama sekali dengan duit pertama tadi , mirip duit tabungan dari honor bulanan , harta warisan , kado , duit hasil penyewaan rumah dan yang lain , apabila ia sungguh-sungguh ingin menjumlah dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat terhadap yang berhak kecuali sejumlah harta yang betul-betul wajib dikeluarkan zakatnya , maka hendaklah ia bikin pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah duit yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai semenjak pertama kali ia mempunyai duit itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang sudah ditetapkannya itu bila sudah genap satu haul.

Jika ingin cara yang ludang keringh memperringan dan sepele , ludang keringh menyeleksi cara yang ludang keringh sosial dan ludang keringh memprioritaskan fakir miskin dan kelompok yang berhak memperoleh zakat yang lain , maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh duit yang sudah meraih nishab dari yang dimilikinya setiap kali sudah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa ludang keringh besar , ludang keringh mengangkat derajatnya dan ludang keringh memperringan dan sepele ditangani serta ludang keringh mempertahankan hak-hak fakir miskin dan seluruh kelompok yang berhak memperoleh zakat.

Hendaklah jumlah yang berludang keringh dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik , selaku ungkapan rasa syukurnya terhadap Allah atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah memperbesar karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu [Ibrahim : 7]

4.   Orang yang berhak memperoleh zakat (mustahik)
1)   Fakir , yakni orang yang tak punya harta.
2)   Miskin , yakni orang yang mempunyai pekerjaan namun tidak sanggup memadai kebutuhab hidup
3)  Amil , orang yang dimemberikan peran untuk menghimpun dan membagikan zakat
4)   Mualaf , yakni orang yang baru memeluk agama islam
5)    Riqab , yakni orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)    Garim , yakni orang yang mempunyai batang hutang
7)    Sabililah , yakni orang yang berdagang dijalan Allah
8)    Ibnu Sabil , yakni orang yang mengalami ketidak ringan dan sepelean dalam perjalanan

5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1)  Menolong orang yang lemah
2)  Memkebersihankan diri
3)  Ungkapkan rasa syukur
4)  Menanamkan sikap pemurah dan menetralisir sifat kikir




= =






KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Zakat Fitrah Dan Zakat Harta Atau Mal | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"