Ini Ijtima Ulama Wacana Penghasilan Yang Wajib Dizakati | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyetujui sejumlah elemen penghasilan yang wajib dizakati. Kesepakatan itu diambil lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru , Kalimantan Selatan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan menyerupai honor , honorarium , upah , jasa , dan yang lain yang diperoleh secara halal ," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta , Minggu malam (10/6) , dikutip Antara.
Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara berkala menyerupai pejabat negara , pegawai atau karyawan , maupun tidak berkala menyerupai dokter , pengacara , konsultan dan sejenisnya , serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dengan demikian , objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara tergolong honor pokok , pinjaman yang melekat pada honor pokok , pinjaman kinerja , dan penghasilan bulanan yang lain yang bersifat tetap.
"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan yakni penghasilan kebersihan , sebagaimana yang dikontrol dalam pemikiran MUI Nomor 3 Tahun 2003 ," tutur Niam.
Sedangkan untuk penghasilan kebersihan yang dimaksud yakni penghasilan sesudah dikeluarkan keperluan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".
Niam menyampaikan , keperluan tersebut antara lain keperluan diri menyerupai sandang , pangan , papan , keperluan orang yang jadi tanggungannya menyerupai kesehatan dan pendidikan.
Kebutuhan pokok pun dikontrol dengan menurut pada sesuai ketentuan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan keperluan pokok sebagaimana yang tercantum pada pnorma dan sopan santunn di atas yakni Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah menetapkan besaran keperluan pokok sebagaimana dimaksud di atas , yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak ," kata Niam. (antara)
Tidak ada komentar untuk "Ini Ijtima Ulama Wacana Penghasilan Yang Wajib Dizakati | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar