Juknis Agenda Indonesia Bakir (Pip) Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Membaca berita di media kita masih sering menerima penyaluran dana PIP yang dianggap menyimpang. Oleh lantaran yakni itu , pada posting kali ini admin menjajal memposting Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2018. Perlu dikenali bahwa Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK )Tahun 2018 ditetapkan menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen Nomor : 05/D/BP/2018 , tujuan dari kegiatan PIP ini yakni untuk menolong ongkos personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar selaku peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli busana seragam sekolah/praktik dan pertidak ada yang kurangan sekolah (sepatu , tas , atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/les embel-embel bagi peserta didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik embel-embel dan ongkos magang/penempatan kerja.
Berikut ini besaran dana Bantuan PIP tahun 2018
1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I , II , III , IV dan V semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000 ,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000 ,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000 ,00;
d. Peserta didik Kelas II , III , IV , V , dan VI semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000 ,00;
e. Peserta didik Paket A didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000 ,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000 ,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000 ,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000 ,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000 ,00;
e. Peserta didik Paket B didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000 ,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00;
e. Peserta didik Paket C didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X , XI , dan XII semester genap didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil didiberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI , XII , dan XIII semester ganjil didiberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000 ,00
Aktivasi Rekening dan Penarikan Dana PIP sanggup dilaksanakan selaku diberikut:
1. Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar Sebelum menjalankan penarikan dana , peserta didik mesti mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar terludang kecepeh lampau , dengan membawa:
a. Surat informasi kepala sekolah/ketua lembaga , apabila peserta didik sudah pindah sekolah/lembaga dalam satu jenjang pendidikan yang serupa maka surat Keterangan kepala sekolah/ketua lembaga sanggup dikeluarkan oleh kepala sekolah/ketua lembaga di sekolah/lembaga yang baru;
b. Untuk peserta didik SMA/Paket C atau SMK yakni salah satu tanda/keterangan diri pengenal (KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
c. Untuk peserta didik SD/Paket A atau SMP/Paket B dengan menenteng KTP orang renta dan Kartu Keluarga dengan didampingi oleh orang tua/wali. Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK sanggup diganti dengan surat informasi dari kepala desa/lurah. Apabila orang tua/wali tidak bisa mendampingi peserta didik pada saat aktivasi maka sanggup diwakili oleh kepala sekolah dengan menenteng KTP dan SK pengangkatan kepala sekolah yang masih berlaku; dan
d. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening dana Simpanan Pelajar di bank penyalur.
2. Penarikan Dana
a. Penarikan dana langsung oleh peserta didik , dengan menenteng buku dana Simpanan Pelajar (Simpel) dan/atau KIP ATM , dan/atau surat informasi kepala sekolah , untuk peserta Didik SD dan Sekolah Menengah Pertama mesti didampingi oleh orangtua/wali.
b. Penarikan dana secara kolektif dilaksanakan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/lembaga dengan menenteng dokumen penunjang selaku diberikut:
1) Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/Paket A dan SMP/Paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/Paket C dan SMK) penerima PIP;
2) Surat Pertanggungjawabanan Mutlak (SPTJM) (format terlampir);
3) Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
4) Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menampilkan aslinya;
5) Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku dan menampilkan aslinya;
6) Buku dana Simpanan Pelajar peserta didik yang diambil secara kolektif. Penarikan dana secara kolektif sanggup dilaksanakan apabila menyanggupi salah satu dari keadaan selaku diberikut:
1) Penerima PIP bertempat tinggal di wilayah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur , seperti:
a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik;
b) keadaan geografis yang menyusahkan seumpama wilayah kepulauan , pegunungan , atau pedalaman;
c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
2) Penerima PIP bertempat tinggal di wilayah yang keadaan transportasinya sulit , seperti:
a) ongkos transportasi relatif besar;
b) armada transportasi terbatas.
3) Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung dan seperti:
a) sedang sakit yang menyebabkan peserta didik tidak sanggup menjalankan program normal;
b) sedang mengalami bala alam/cuaca buruk;
c) gangguan dan aral yang lain yang tidak terduga.
4) Penerima PIP yang dipanggil dalam kegiatan kunjungan kerja pemerintah.
Dana yang sudah dicairkan secara kolektif mesti secepatnya didiberikan terhadap peserta didik penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah pencairan.
Penarikan dana PIP oleh peserta didik atau secara kolektif di bank penyalur , mesti dengan keadaan selaku diberikut:
1. Tidak ada pemotongan dana dalam bentuk apapun;
2. Saldo minimal rekening dana yakni Rp0 ,00;
3. Tidak dikenakan ongkos administrasi perbankan.
Setidak ada yang kurangnya Silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 05/D/BP/2018 tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2018
Link Download Free ----DISINI---
Demikian informasi tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2018 semoga berkhasiat. Terima kasih
Tidak ada komentar untuk "Juknis Agenda Indonesia Bakir (Pip) Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar