Ketentuan / Aturan Jikalau Kotak Kosong Menang Pilkada Bersama-Sama 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Kotak kosong menjadi pemenang di beberapa daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada 27 Juni lalu. Kemenangan kotak kosong model hitung cepat atau quick count itu menyebabkan tanda tanya , bagaimana Ketentuan / Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018?
Berikut ini penjelasan Ketentuan / Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menerangkan bahwa menurut Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 wacana Pilkada. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan kandidat terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan kandidat sebagaimana dimaksud Pasal 54C , jikalau memperoleh bunyi ludang keringh dari 50% dari bunyi sah.
“Jika perolehan bunyi pasangan kandidat kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pasangan kandidat yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan diberikutnya ,” terang Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2 , dalam keterangannya terhadap wartawan di Kantor Kemendagri , Jakarta , Kamis (28/06).
Menurut Kapuspen Kemendagri itu , penyeleksian diberikutnya akan ditangani pada tahun diberikutnya oleh penyelenggara pemilu nantinya dikontrol dan dilaksanakan sesuai dengan acara yang mau diangkut dalam peraturan perundang-undangan.
Bahtiar menyinggung ayat 3 , dimana bila penyeleksian belum ada pasangan kandidat terpilih , maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi , penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.
Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 wacana Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 wacana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan , Bahtiar menyampaikan , apabila perolehan bunyi pada kolom kosong ludang keringh banyak dari perolehan bunyi pada kolom foto Pasangan Calon , KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan bersama-sama periode diberikutnya (sumber: setkab.go.id)
Suara terbanyak , Pemenang Pilkada
Jadi yang memperoleh bunyi terbanyak , dialah yang menjadi pemenang. Kecuali ditetapkan lain oleh MK
Suara terbanyak , Pemenang Pilkada
Sebagaimana dinyatakan dalam UU , kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta , Pelaksanaan pilkada cuma satu putaran dan tidak ada pemungutan bunyi ulang terkait dengan perolehan suara. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang mempunyai aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI , putaran kedua sanggup terjadi apabila bunyi kandidat kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Untuk Pilkada selain Provinsi DKI tergolong Pilkada Pilgub dan penyeleksian bupati / wali kota , pasangan Calon yang mendapatkan bunyi terbanyak eksklusif ditetapkan selaku pemenang.
Ketentuan terkait Penetapan Pemenang Pilkada Bupati atau Wali Kota terdapat pada Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 wacana Pilkada yang berbunyi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang mendapatkan bunyi terbanyak ditetapkan selaku pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan terkait Pilkada PILGUB tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang mendapatkan bunyi terbanyak ditetapkan selaku pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
Tidak ada komentar untuk "Ketentuan / Aturan Jikalau Kotak Kosong Menang Pilkada Bersama-Sama 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar