Ketentuan Kala Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Tahun 2018/2019 | Referensi Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016

Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2018/2019 , sebagaimana dipahami 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk mengerjakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selaku pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019 masih mengacu pada Permendikbud 18 Tahun 2016.


1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Pada permulaan tahun pelajaran , perlu dijalankan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah berencana untuk:
a. mengetahui potensi diri siswa baru;
b. menolong siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya , antara lain terhadap faktor keselamatan , fasilitas lazim , dan fasilitas prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi , semangat , dan cara mencar ilmu pengaruh dan imbastif selaku siswa baru;
d. menyebarkan interaksi faktual antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap faktual antara lain kejujuran , kemandirian , sikap saling menghargai , menghormati keragaman dan persatuan , kedisplinan , hidup kebersihan dan sehat untuk merealisasikan siswa yang mempunyai penilaian integritas , etos kerja , dan semangat gotong royong.

2) Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kesibukan wajib; dan b) kesibukan pilihan.
Kegiatan wajib dan kesibukan opsi dijalankan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah sanggup menyeleksi salah satu atau ludang kecepeh materi kesibukan opsi pengenalan lingkungan atau mengerjakan kesibukan opsi yang lain yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

SILABUS KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DISINI

Sekolah wajib mengerjakan pendataan mengenai kondisi diri dan sosial siswa lewat formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang berisikan pemberitahuan diri siswa , riwayat kesehatan , potensi/bakat siswa , serta sifat/perilaku siswa; dan b. profil orangtua/wali.

CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (DISINI)

3) Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam rentang waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama permulaan tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan cuma pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap rentang waktu terlaksanakan sanggup dimemberikankan terhadap sekolah berasrama dengan terludang kecepeh berlalu dan silam melaporkan terhadap dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya diikuti dengan detail kesibukan pengenalan lingkungan sekolah.

4) Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019
Kepala sekolah bertanggung tpendapat sarat atas penyusunan rencana , terlaksanakan , dan memperbaiki dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kesibukan cuma menjadi hak guru , sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni selaku penyelenggara. Perencanaan kesibukan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah terhadap orang tua/wali pada dikala lapor diri selaku siswa baru.

5) Hal-hal yang perlu diamati selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
a. penyusunan rencana dan penyelenggaraan kesibukan cuma menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni selaku penyelenggara;
c. dijalankan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tak mempunyai fasilitas yang memadai;
d. wajib mengerjakan kesibukan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memmemberikankan peran terhadap siswa gres berupa kesibukan maupun penggunaan atribut yang tidak berhubungan dengan kesibukan pembelajaran siswa;
h. sanggup melibatkan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan materi kesibukan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang mengerjakan pungutan ongkos maupun bentuk pungutan lainnya.

PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2016

6) Contoh Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung , tas belanja plastik , dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris , dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berupa rumit dan menyusahkan dalam pembuatannya dan/atau memberikansi konten yang tidak memberi manfaat.
6. Atribut yang lain yang tidak berhubungan dengan kesibukan pembelajaran.

7) Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memmemberikankan peran terhadap siswa gres yang wajib menjinjing suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak memberi faedah (menghitung nasi , gula , tiruant , dsb).
3. Memakan dan meminum kuliner dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memmemberikankan sanksi terhadap siswa gres yang tidak mendidik seumpama menyiramkan air serta sanksi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memmemberikankan peran yang tidak masuk kebijaksanaan seumpama mengatakan dengan binatang dan makhluk hidup atau flora serta menjinjing barang yang telah tidak dibuat kembali.
6. Aktivitas yang lain yang tidak berhubungan dengan kesibukan pembelajaran.

PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH  (MPLS)

TUJUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH  (MPLS)


Download Gratis Permendikbud No 18 Tahun 2016 (Disini)

Demikian pemberitahuan mengenai Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018 (Tahun pelajaran 2018/2019)

=========================================




= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Ketentuan Kala Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Tahun 2018/2019 | Referensi Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"