Menpan Rb Terbitkan Surat Edaran Ajakan Laporan Hasil Pemantauan Kemunculan Pns Sesudah Cuti Bareng Lebaran 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kedatang an PNS Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 2018. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kedatang an Aparatur Negara Setelah Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1439 H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan biar segenap pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah , sanggup mengerjakan pemantauan kedatang an Aparatur Negara usai cuti bareng dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam
Dalam Surat Edaran Menpan perihal Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kedatang an PNS setalah Cuti Bersama Idul Fitri 2018 tersebut diterangkan bahwa hal tersebut ditangani selaku upaya penegakan disiplin Aparatur Negara , serta optimalisasi pelayanan publik sesudah terlaksanakan cuti bareng Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pemantauan kedatang an para Aparatur ditangani pada tanggal 21 Juni 2018 , dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 , tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jikalau laporan yang dimaksudkan sanggup disampaikan lewat aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online , dan apabila terdapat ketidak ringan dan sepelean dalam proses pelaporan sanggup menghubungi lewat aplikasi Whatsapp/SMS di Nomer 081398568088.
Surat dengan tembusan Presiden RI dan wapres RI tersebut ditujukan terhadap para Menteri Kabinet Kerja , Panglima Tentara Nasional Indonesia , Kapolri , Jaksa Agung , Para Kepala LPNK , Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara , Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural , Gubernur , dan Bupati/Walikota.
Sebelumnya Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menegaskan jumlah hari cuti bareng Lebaran 2018 tetap menurut terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut , dipastikan cuti bareng sebanyak tujuh hari , yaitu 11- 14 Juni , dan 18 - 20 Juni 2018 (sumber menpan.go.id)
Tidak ada komentar untuk "Menpan Rb Terbitkan Surat Edaran Ajakan Laporan Hasil Pemantauan Kemunculan Pns Sesudah Cuti Bareng Lebaran 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar