Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal | Tumpuan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

![]() |
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 pasal 2 (1) |
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan penilaian-penilaian Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi penilaian-penilaian religius , jujur , toleran , disiplin , bekerja keras , inovatif , berdikari , demokratis , rasa ingin tahu , semangat kebangsaan , cinta tanah air , menghargai prestasi , komunikatif , cinta hening , gemar membaca , peduli lingkungan , peduli sosial , dan bertanggung tpendapat. Nilai tersebut ialah perwujudan dari 5 (lima) penilaian utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas , nasionalisme , kemandirian , gotong royong , dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
![]() |
Permendikbud No 20 Tahun 2018 pasal 2 (2) |
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan penilaian karakter dalam terlaksanakan pembelajaran. 2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang ludang kecepeh besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a) sekolah; b) keluarga; dan c) masyarakat. Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh sekolah pada jenjang Taman Kanak-kanak diselenggarakan lewat kegiatan Intrakurikuler; dan pada jenjang satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler , Kokurikuler , dan Ekstrakurikuler , yang dilaksanakan secara inovatif dan terpadu.
![]() |
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 mengenai PPK pasal 6 |
Baca Juga
- Rekrutmen Dosen Tetap Non Pns Universitas Gadjah Mada (Ugm) Tahun 2018 | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
- Juknis Agenda Indonesia Bakir (Pip) Jenjang Sd Smp Sma Smk Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a) kelas; b) budaya sekolah; dan c) masyarakat.
Pendekatan berbasis kelas dilaksanakan dengan: a) mengintegrasikan penilaian-penilaian karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b) merencanakan pengelolaan kelas dan tata cara pembelajaran/ pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik; c) melakukan memperbaiki pembelajaran/pembimbingan; dan d) mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan keperluan dan karakteristik tempat , satuan pendidikan , dan peserta didik.
Pendekatan berbasis budaya sekolah dilaksanakan dengan: a) menekankan pada pembiasaan penilaian-penilaian utama dalam keseharian sekolah; b) memmemberikankan keteladanan antar warga sekolah; c) melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah; d) membangun dan mematuhi norma , peraturan , dan tradisi sekolah; e) mengembangkan keunikan , keistimewaan , dan daya saing sekolah selaku ciri khas sekolah; f) memmemberikan ruang yang luas terhadap peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kesibukan literasi; dan g) khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dimemberikankan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi lewat kesibukan ekstrakurikuler.
Pendekatan berbasis penduduk dilaksanakan dengan: a) memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong; b) melibatkan dan mempekerjakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya , tokoh penduduk , alumni , dunia kerja keras , dan dunia industri; dan c) mensinergikan implementasi PPK dengan aneka macam program yang ada dalam lingkup akdingin dan damaiisi , pegiat pendidikan , lembaga swadaya penduduk , dan lembaga informasi.
Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan lewat tata kelola berbasis sekolah. 2) Manajemen berbasis sekolah memmemberikankan kewenangan dan tanggung tpendapat kepada kepala sekolah , guru , dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Kewenangan dan tanggung tpendapat kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam rangka terlaksanakan tugas dan tanggung tpendapat , kepala sekolah berperan sebagai: a) inovator; b) motivator; dan c) kolaborator. 3) Kewenangan dan tanggung tpendapat guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam rangka terlaksanakan tugas dan tanggung tpendapat , guru berperan antara lain sebagai: a) penghubung sumber belajar; b) pelindung; c. fasilitator; dan d. katalisator. 5) Kewenangan dan tanggung tpendapat guru , pengawas sekolah dan tenaga kependidikan yang lain dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru ialah terlaksanakan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK sanggup dilaksanakan lewat kerja sama: a) antar Satuan Pendidikan Formal; b) antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan c) antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait. 2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan , lembaga kursus dan training , penahanr , himpunan/organisasi kemasyarakatan , dunia usaha/dunia industri , dan/atau organisasi profesi terkait. 3) Satuan Pendidikan Nonformal , lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus menerima rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat , dinas terkait , atau pejabat yang berwenang. 4) Dalam hal untuk melestarikan dan menyebarkan sebuah keterangan diri dan ciri khas tempat serta kearifan setempat , Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah sanggup menetapkan kegiatan tertentu menjadi kesibukan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 5) Kegiatan Kokurikuler merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Ekstrakurikuler wajib ialah Ekstakurikuler selain pramuka. 7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kesibukan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah tempat disampaikan kepada satuan pendidikan , dengan memperhatikan hak-hak peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah memperberat sebelahkan: a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b) ketersediaan fasilitas dan prasarana; c) kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan bahwa 1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di tempat dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis yang lain di lingkungan Kementerian. 2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung tpendapat terhadap koordinasi terlaksanakan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 dinyatakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung tpendapat untuk: a) menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK; b) melaksanakan kerja sama dengan unit pelaksana teknis kementerian/ lembaga di wilayahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK; c) memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK; d) menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; e) menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan f) melaksanakan memperkenalkan penyelenggaraan PPK. Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan memperbaiki secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Link Download Gratis Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----
Demikian berita mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal , mudah-mudahan memberi manfaat.
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Wacana Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal | Tumpuan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar