Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah  PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018  TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
Dalam rangka mengerjakan Upacara Bendera di Sekolah dan memastikan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera , kemendikbud sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu , permendikbud ini juga dikontrol Susunan jadwal Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.

Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa   Upacara di  sekolah paling  sedikit dijalankan pada  pagi hari setiap: a)  peringatan  Hari  Kemerdekaan  Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus; b)  hari Senin; dan  c)  hari besar nasional.  Hari  besar  nasional  antara lain meliputi:  1)  Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2)  Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3)   Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4)  Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa  tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a.  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c.  meningkatkan kesanggupan memimpin;
d.  membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e.  menumbuhkan rasa tanggung tasumsi; dan
f.  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Pada pasal 4 – 7 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dikontrol ihwal Unsur pelaksana Upacara , Pejabat Upacara , Petugas Upacara dan Peserta Upacara. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a)  pejabat Upacara; b)  petugas Upacara; dan c)  peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni  Pembina Upacara;  Pemimpin Upacara;  Pengatur Upacara; dan  Pemandu Upacara.

Sedangkan yang tergolong Petugas Upacara meliputi: a)  Pembawa Naskah Pancasila; b)  Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945;  c)  Pembaca Teks Janji Siswa; d)  Pembaca Doa; e)  Pemimpin Lagu/Dirigen; f)  Kelompok Pengibar Bendera; dan g)  Kelompok Paduan Suara.

Peserta Upacara bendera terdiri atas:
a.  kepala sekolah;
b.  wakil kepala sekolah;
c.  guru;
d.  tenaga kependidikan; 
e.  peserta didik; dan/atau
f.  tamu undangan.

Terkait Susunan jadwal Upacara Bendera di sekolah , ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa Susunan jadwal Upacara meliputi:
a.  acara antisipasi yang terdiri atas:
1)  setiap pemimpin barisan merencanakan barisannya;
2)  Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3)  penghormatan terhadap Pemimpin Upacara;
4)  laporan setiap pemimpin barisan; dan
5)  Pemimpin Upacara menggantikan pimpinan.
b.  acara pokok yang terdiri atas:
1)  Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2)  penghormatan lazim terhadap Pembina Upacara;
3)  laporan Pemimpin Upacara;
4)  penaikan bendera  merah  putih diiringi  lagu  Indonesia Raya;
5)  mengheningkan cipta;
6)  pembacaan teks Pancasila;
7)  pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8)  pembacaan teks komitmen siswa;
9)  amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan lazim terhadap Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.  acara penutupan yang terdiri atas:
1)  Pemimpin  Upacara  membubarkan  peserta  Upacara; dan
2)  Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Pasal 9 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menyatakan:
1)  Sebelum  Upacara  dimulai , Pembina  Upacara  menerima dan  menyetujui  laporan rencana  pengaplikasian  Upacara dari Pengatur Upacara.
2)  Dalam pengaplikasian kesibukan Upacara di sekolah , Pembina Upacara: 
a.  menerima penghormatan dari penerima Upacara;
b.  menerima laporan Pemimpin Upacara;
c.  memimpin mengheningkan cipta;
d.  membacakan  Naskah  Pancasila  yang  diikuti  oleh seluruh penerima Upacara; dan
e.  menyampaikan amanat. 

Tugas Pembina Upacara dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 10 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  menerima penghormatan dari pemimpin golongan penerima upacara;
b.  memimpin penghormatan terhadap Pembina Upacara;
c.  menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d.  menyampaikan laporan terhadap Pembina Upacara;
e.  mempertanggungtasumsikan pengaplikasian  tugasnya terhadap Pembina Upacara; dan
f.    membubarkan  peserta Upacara  atas  perintah  Pembina Upacara.

Tugas Pengatur Upacara dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 11 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  mengajukan  rencana  acara  Upacara  kepada  Pembina Upacara untuk mendapatkan persetujuan;
b.  menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c.  menyiapkan/memeriksa  tempat  dan  perkomplitan Upacara;
d.  melapor  atau  memmemberikankan  informasi  kepada  Pembina Upacara  tentang  segala  sesuatunya  sesaat  sebelum Upacara dimulai;
e.  memeriksa ,  mengatur ,  dan  mengendalikan  jalannya Upacara; dan
f.  mempertanggungtasumsikan  pengaplikasian  tugasnya  kepada Pembina Upacara.

Tugas Pemandu Acara dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membaca jadwal Upacara sesuai dengan urutan jadwal pada ketika yang sudah ditentukan; dan
b.  mempertanggungtasumsikan  pengaplikasian  tugasnya  kepada Pengatur Upacara.

Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 13  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  membawa naskah Pancasila; dan
b.  menyerahkan  naskah  Pancasila  kepada  Pembina  Upacara dan  menerima  kembali  naskah  tersebut  pada  saat  yang sudah ditentukan.

Tugas Pembawa Teks  Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945  dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 14  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah merupakan membaca  teks  tersebut  pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Teks  Janji  Siswa dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 15  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah merupakan membaca  teks janji  siswa  yang diikuti  oleh  seluruh siswa pada  saat  dan  tempat yang  telah ditentukan.

Tugas Pembaca Doa dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah merupakan membaca doa pada ketika dan tempat yang sudah ditentukan.

Pemimpin Lagu/Dirigen dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a.  memimpin  seluruh  peserta  Upacara menyanyikan  lagu Indonesia  Raya  dan lagu  wajib  nasional  pada  saat  dan tempat yang sudah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok  Paduan  Suara menyanyikan lagu Mengheningkan  Cipta pada  saat  dan  tempat  yang  telah ditentukan.

Penggunaan lagu Indonesia 3 Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa
1)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  komplit  dalam  3  (tiga)  stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. 
2)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3)  Berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
a.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
c.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d.  menghadapkan tampang pada Bendera. 

Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam  pengaplikasian  kegiatan  Upacara  di  sekolah sesuai Pasal 15  Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah merupakan merencanakan Bendera; dan mengoptimalkan Bendera. Sedangkan peran Kelompok Paduan  Suara  bertugas  menyanyikan  lagu  Indonesia  Raya , lagu  Mengheningkan  Cipta ,  dan  lagu  wajib nasional  lainnya pada ketika dan tempat yang sudah ditentukan.

Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah , dinyatakan bahwa sarana yang dibutuhkan dalam pengaplikasian kesibukan Upacara di sekolah terdiri atas:
a.  bendera;
b.  tiang Bendera;
c.  tali Bendera; dan
d.  naskah-naskah.

Adapun  Tata busana Upacara bendera dikontrol dalam Pasal 22 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah , yang menytaakan bahwa Tata busana Upacara di sekolah dikontrol selaku memberikankut:
a.  peserta  didik  mengenakan  pakaian  seragam  sekolah nasional dikompliti  dengan  topi  pet dan  dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  petugas upacara mengenakan busana seragam yang sudah diputuskan oleh sekolah masing-masing; dan
c.  guru  dan  tenaga  kependidikan  mengenakan  pakaian seragam  yang  telah  ditentukan  oleh  daerah/sekolah masing-masing.

Terkait bentuk formasi  barisan  dalam pengaplikasian  Upacara bendera dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah , yakni selaku memberikankut:
1)  Bentuk  formasi  barisan  untuk  melaksanakan  Upacara dikontrol selaku memberikankut:
a.  bentuk segaris; atau
b.  bentuk U.
2)  Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a merupakan suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara.
3)  Bentuk  U sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b merupakan  suatu  bentuk  barisan  yang  disusun  dan berupa karakter U dan menghadap ke pusat Upacara.
4)  Bentuk deretan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dalam  pengaplikasiannya  dapat  disesuaikan  dengan kondisi sekolah dan lapangan yang tersedia.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan , merupakan 29 Juni 2018 

Berikut ini Naskah Lengkap Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah



Sekomplitnya silahkan download Link Download Gratis Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  ---DISINI---

Bagi yang memerlukan teladan naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca  ---DISINI---

Demikian keterangan ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ,  semoga memberi manfaat. Terima kasih.




= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Perihal Aliran Upacara Bendera Di Sekolah | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"