Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara bendera , kemendikbud sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza dinyatakan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa a) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara komplit dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. b) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c) Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan munculin berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
1. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4. menghadapkan tampang pada Bendera.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilakukan pada pagi hari setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi: 1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk: a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c) meningkatkan kesanggupan memimpin; d) membiasakan kekompakan dan kerjasama; e) menumbuhkan rasa tanggung jawaban; dan f) mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Selain memastikan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza , Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga menampung ketentuan ihwal Unsur pelaksana Upacara , Pejabat Upacara , Petugas Upacara dan Peserta Upacara , peran dan peran petugas upacara , susunan jadwal Upacara Bendera di sekolah , tata busana Upacara bendera , dan bentuk formasi barisan dalam pengaplikasian Upacara bendera.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah |
Sekomplitnya silahkan download Link Download Free Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 ---DISINI---
Bagi yang memerlukan teladan naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian berita ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza , semoga berkhasiat. Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar