Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280
 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN  PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN 3 STANZA

Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara bendera , kemendikbud sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza dinyatakan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa a)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  komplit  dalam  3  (tiga)  stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.  b)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c) Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh penerima upacara dan munculin berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
1.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
2.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
3.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4.  menghadapkan tampang pada Bendera. 

Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa   Upacara di  sekolah paling  sedikit dilakukan pada  pagi hari setiap: a)  peringatan  Hari  Kemerdekaan  Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus; b)  hari Senin; dan  c)  hari besar nasional.  Hari  besar  nasional  antara lain meliputi:  1)  Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2)  Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3)   Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4)  Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa  tujuan upacara bendera di sekolah untuk: a)  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia; b)  membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c)  meningkatkan kesanggupan memimpin; d)  membiasakan kekompakan dan kerjasama; e) menumbuhkan rasa tanggung jawaban; dan f)  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Selain memastikan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza , Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga menampung ketentuan ihwal Unsur pelaksana Upacara , Pejabat Upacara , Petugas Upacara dan Peserta Upacara , peran dan peran petugas upacara ,  susunan jadwal Upacara Bendera di sekolah , tata busana Upacara bendera , dan bentuk formasi  barisan  dalam pengaplikasian  Upacara bendera.


Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Sekomplitnya silahkan download Link Download Free Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  ---DISINI---

Bagi yang memerlukan teladan naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca  ---DISINI---

Demikian berita ihwal Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza ,  semoga berkhasiat. Terima kasih.




= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"