Polisi Hentikan Penyidikan (Sp3) Kepada Habib Rizieq Syihab | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280

POLISI HENTIKAN PENYIDIKAN (SP3) TERHADAP HABIB RIZIEQ SYIHAB
Polisi membenarkan sudah mengeluarkan surat penghentian penyidikan permasalahan (SP3) kepada Habib Rizieq Syihab. Dua praduga problem yang tidak boleh merupakan problem praduga 'fitnah mesum' dan problem praduga penghinaan kepada Pancasila. Pertama , penghentian penyidikan permasalahan (SP3) kepada Habib Rizieq Syihab dalam problem dugaan chat 'fithah mesum'. Sebagaiman dilansir dari detik.com , Polisi membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan permasalahan (SP3) problem praduga chat 'fitnah meum' yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Perberat sebelahannya merupakan lantaran polisi belum sukses menerima sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.


Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia , Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan , keputusan penyidik untuk menutup problem praduga chat 'fitnah mesum' Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang memberikansi permohonan agar problem ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut , lanjut beliau , penyidik kemudian melaksanakan gelar permasalahan yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.

"Ada permohonan resmi dari pengacara untuk di-SP3 , lewat surat. Setelah itu ditangani gelar perkara. Maka problem tersebut tidak boleh lantaran menurut penyidik problem tersebut belum didapatkan penguploadnya ," terang Iqbal.

Iqbal menuturkan problem itu sanggup kembali dibuka jikalau penyidik menerima bukti gres terkait problem ini di waktu mendatang. "Terhadap problem ini sanggup dibuka kembali bila didapatkan bukti gres ," terang dia.

Diketahui , sebelumnya Habib Rizieq ditetapkan selaku tersangka problem praduga chat 'fitnah meesum' pada Mei 2017. Polisi kemudian juga menetapkan Firza Husein selaku tersangka problem yang serupa pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka sesudah chat antara disangka Habib Rizieq dan Firza tersebar lewat situs baladacintarizieq.com. Meskipun keduanya membantah tuduhan skhebat dan hebat tersebut.

Kabar soal penghentian problem chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada permulaan Juni 2018. Saat itu , polisi belum memmemberikankan penjelasan secara terang-benderang perihal tidak boleh atau tidaknya problem tersebut. Kemarin (15/6/2018) , bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri , Habib Rizieq bikin video yang didalamnya memberikansi rasa syukur dan pengesahan perihal problem chat 'fitnah mesum' tidak boleh oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini , kami juga ingin memamerkan kabar baik , alhamdulillah ya rabbil alamin , hari ini kami mendapat surat sahih SP3 problem chat fitnah , surat sahih SP3 problem chat fitnah , surat sahih SP3 problem chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami , yakni Bapak Sugito , yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik ," kata Habib Rizieq dalam video yang beredar. 

Sementara itu informasi surat penghentian penyidikan permasalahan (SP3) kepada Habib Rizieq Syihab yang kedua , terkait dugaan penodaan Pancasila yang sudah di SP3 labih berlalu dan silam. Sebagaimana dilansir tribunnews.com , Polda Jawa Barat juga sudah menghentikan penyidikan problem praduga penodaan lambang negara yang menjerat Rizieq Shihab. Alasanya , lantaran kelemahan alat bukti. Kepolisian Daerah Jawa Barat mempublikasikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk problem praduga penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq , Sugito Atmo Pawiro , hari ini tiba mengambil surat penghentian problem atau SP3 di Bareskrim Polisi Republik Indonesia , Gambir , Jakarta Pusat. Sugito memang membenarkan status kliennya sudah menjadi tersangka. Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak menyanggupi bagian , serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa sungguh menguasai tak didapatkan bukti yang cukup. "Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3 ," jelasnya.

Dalam peluang terpisah , Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat , Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut. Menurutnya , SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018. "Betul sudah lebih dahulu kok ," kata Umar , knorma dan budpekerti dikonfirmasi , Jumat (4/5/2018) sore.

Umar menyodorkan argumentasi penerbitan SP3 adalah langkah-langkah Rizieq dipenilaian bukan merupakan tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak kriminal ," imbuh Umar.

Sebelumnya , Rizieq Shihab ditetapkan selaku tersangka sesudah Polda Jawa Barat mendapat limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak patut terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ihwal Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 kitab undang-undang aturan pidana ihwal Pencemaran Nama Baik.


Glosarium ihwal Penyidik , Penyelidik , Penyidikan , dan Penyelidikan

Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang dimemberikan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.”

Pasal 1 angka 2 KUHAP
Penyidikan merupakan serangkaian langkah-langkah penyidik dalam hal dan menurut cara yang dikontrol dalam undang-undang ini untuk mencari serta menghimpun bukti yang dengan bukti itu bikin terang ihwal tindak kriminal yang terjadi dan guna menerima tersangkanya.”

Pasal 1 angka 4 KUHAP
Penyelidik merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia yang dimemberikan wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penyelidikan.”

Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan merupakan serangkaian langkah-langkah penyelidik untuk mencari dan menerima sebuah bencana yang disangka selaku tindak kriminal guna menegaskan sanggup atau tidaknya ditangani penyidikan menurut cara yang dikontrol dalam undang-undang ini.”


Jadi , Penyelidikan merupakan langkah-langkah tahap pertama permulaan “penyidikan”.  Sebelum melangkah melaksanakan pemeriksaan penyidikan menyerupai penangkapan atau penahanan , mesti ludang kecepeh dahulu diadakan penyelidikan guna menghimpun fakta dan bukti , selaku landasan tindak lanjut penyidikan.






= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Polisi Hentikan Penyidikan (Sp3) Kepada Habib Rizieq Syihab | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"