Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Mengenai Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bareng Pns Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Terkait dengan ditetapkannya Keputusan Presiden No. 13/2018 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , Asman Abnur , mempublikasikan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor: B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018. Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik berlangsung optimal.
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor B/21/M.KT.02/2018 perihal Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama PNS Tahun 2018 antara lain memastikan kembali bahwa cuti bareng tahun 2018 tidak meminimalkan hak cuti tahunan PNS serta larangan memmemberikankan cuti tahunan sebelum dan sehabis terlaksanakan cuti bareng terhadap PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing , kecuali dengan argumentasi penting.
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga memastikan larangan PNS memakai kepraktisan dinas selama mlugu dan norak serta larang PNS mendapat kado atau sebuah pemmemberikanan berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah supaya melarang penggunaan kepraktisan dinas , seumpama kendaraan dinas untuk kepentingan acara mlugu dan norak”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang mendapat kado atau sebuah pemmemberikanan apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Selanjutnya Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 juga memastikan larangan PNS memakai kepraktisan dinas selama mlugu dan norak serta larang PNS mendapat kado atau sebuah pemmemberikanan berhubungan dengan jabatan. Secara tegas dalam dalam poin 4 SE Menpan dinyatakan “Pimpinan instansi pemerintah supaya melarang penggunaan kepraktisan dinas , seumpama kendaraan dinas untuk kepentingan acara mlugu dan norak”. Selanjutnya dalam poin 5 dinyatakan “PNS dilarang mendapat kado atau sebuah pemmemberikanan apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya”
Disebutkan ludang kecepeh lanjut , bagi PNS yang pada dikala cuti bareng , lantaran adalah tugasnya mesti memmemberikankan pelayanan terhadap penduduk , umpamanya pegawai rumah sakit , petugas imigrasi , bea cukai , lembaga pemasyarakatan dan lain-lain , sehingga tidak sanggup mengerjakan cuti bareng , sanggup dimemberikankan komplemen cuti tahunan sejumlah cuti bareng tersebut sebagaimana dikontrol dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 perihal Manajemen PNS.
Penetapan tujuh hari cuti bareng untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H , dipenilaian sudah cukup. Menteri Asman meminta supaya setelah terlaksanakan cuti bareng rampung , pimpinan instansi sanggup memutuskan seluruh program instansi pemerintah mesti sudah berlangsung wajar , terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu , pimpinan instansi juga diminta untuk mengerjakan pemantauan dan memperbaiki atas terlaksanakan SE tersebut , serta meneruskannya terhadap seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.
Download Gratis Surat Edaran
Download Gratis Surat Edaran
===============================
Tidak ada komentar untuk "Surat Edaran Menpan Rb Nomor : B/21/M.Kt.02/2018 Mengenai Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bareng Pns Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar