Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Isyarat Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Terhadap Pns| Tni| Polri| Pejabat Negara| Dan Penerima Pensiun Atau Sokongan | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

Menteri Keuangan sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Gaji , Pensiun , Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pejabat Negara , Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.05/2018 , memberikankut ini beberapa pergantian pada pasal 3 PMP Nomor 96/PMK.05/2016
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji , pensiun , atau tunjangan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa Gaji , pensiun , atau tunjangan ketiga belas (Ke-13) bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima lantaran berubahnya penghasilan , terhadap yang bersangkutan tetap dimemberikankan selisih kelemahan penghasilan ketiga belas.
Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa Penghasilan dimemberikankan bagi:
a. PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan lazim , dan tunjangan kinerja;
b. Penerima tunjangan Pensiun meliputi pensiun pokok , keluarga , dan/ atau tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mendapat tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (4) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) aksara c adalah:
a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;
b. Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tunjangan Panitera;
d. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS kelompok I dan kelompok II; dan
f. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa Tunjangan jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu: a) Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang diperintahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan b) Tunjangan Hakim.
Pasal 3 ayat (7) dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan ancaman , tunjangan risiko , tunjangan pengawalan , tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dasen atau tunjangan kehormatan , tambahan penghasilan bagi Guru PNS , insentif khusus , tunjangan selisih penghasilan , dan tunjangan lain yang homogen dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 ayat (8) dinyatakan bahwa Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tunjangan Pengamanan Persandian;
g.Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tunjangan Profesi Guru dan Dasen , Tunjangan Khusus Guru dan Dasen serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
k. Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan dan bertempat tinggal di wilayah terpencil
l. Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tunjangan Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat , Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Kesangat menguasaian , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 3 ayat (9) dinyatakan bahwa Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) aksara b yakni pelengkap penghasilan bagi Penerima Pensiun yang lantaran pergantian pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan , mengalami penurunan penghasilan , atau mengalami peningkatan penghasilan tetapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (10) dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (11) dinyatakan bahwa potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan.
Setidak ada yang kurangnya silahkan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 ---disini ---
:
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI PEJABAT NEGARA , PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info ihwal PMK Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Kepada PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga memberi faedah , Terima kasih
Tidak ada komentar untuk "Pmk Nomor 52/Pmk.05/2018 Perihal Isyarat Teknis Pelaksanaan Gaji Ke 13 Terhadap Pns| Tni| Polri| Pejabat Negara| Dan Penerima Pensiun Atau Sokongan | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar