Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Proteksi Thr Bagi Pns| Tni| Polri Pejabat Negara| Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Menteri Keuangan sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 terhadap Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , Dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan selaku memberikankut:
1) PNS , Prajurit TNI , Anggota POLRI , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , dan Penerima Tunjangan dimemberikankan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS , Prajurit TNI , Anggota POLRI , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS , Prajurit TNI , dan Anggota POLRI yang diposisikan atau diperintahkan di luar negeri;
b. PNS , Prajurit TNI , dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS , Prajurit TNI , dan Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , dan Anggota POLRI penerima duit tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tergolong PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan selaku memberikankut:
1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan , terhadap yang bersangkutan tetap dimemberikankan selisih kelemahan Tunjangan Hari Raya.
3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimemberikankan bagi:
a. PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan Pejabat Negara meliputi honor pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum , dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok , tunjangan keluarga , dan/ atau tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS kalangan I dan kalangan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
6) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang diperintahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan hakim.
7) Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya , tunjangan risiko , tunjangan pengamanan , tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan , tambahan penghasilan bagi guru PNS , insentif khusus , tunjangan selisih penghasilan , dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) antara lain:
a. tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan penjagaan persandian;
g. tunjangan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan penelusuran dan pemberian bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen , tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang melakukan pekerjaan dan bertempat tinggal di wilayah terpencil;
l. tunjangan operasi penjagaan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi penjagaan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat , Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Kesangat menguasaian , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
9) Tunjangan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah tambahan penghasilan bagi Perterima Pensiun yang karena perubahan pens1un pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan , mengalami penurunan penghasilan , atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 10) merupakan elemen lain selain elemen pajak penghasilan.
12) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Setidak ada yang kurangnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 lewat link di bawah ini
Link Download Gratis PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 ---disini---
:
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI PEJABAT NEGARA , PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian warta mengenai PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018.Semoga memberi faedah , Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Proteksi Thr Bagi Pns| Tni| Polri Pejabat Negara| Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar