Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Proteksi Thr Bagi Pns| Tni| Polri Pejabat Negara| Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer

KODE IKLAN 336x280

Menteri Keuangan sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor  54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 terhadap Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , Dan Penerima Tunjangan.

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan selaku memberikankut:
1)  PNS ,  Prajurit  TNI ,  Anggota  POLRI ,  Pejabat  Negara , Penerima Pensiun , dan Penerima Tunjangan dimemberikankan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2)  PNS ,  Prajurit  TNI ,  Anggota  POLRI ,  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a.  PNS ,  Prajurit  TNI ,  dan  Anggota  POLRI  yang diposisikan atau diperintahkan di luar negeri;
b.  PNS ,  Prajurit  TNI ,  dan  Anggota  POLRI  yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c.  PNS ,  Prajurit  TNI ,  dan  Anggota  POLRI  yang diberhen tikan sementara;
d.  PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , dan Anggota POLRI penerima duit tunggu; dan
e.  Calon PNS.
3)  PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tidak tergolong PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar  tanggungan negara  atau  yang  diperbantukan  di  luar  instansi pemerintah.

Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan selaku memberikankut:
1)  Tunjangan Hari Raya bagi PNS ,  Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , Pejabat Negara , Penerima Pensiun , dan Penerima Tunjangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 ayat (1) dimemberikankan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2)  Dalam hal penghasilan pada bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  belum sanggup dibayarkan sebesar yang  seharusnya  diterima  karena  berubahnya penghasilan , terhadap yang bersangkutan tetap dimemberikankan selisih kelemahan Tunjangan Hari Raya.
3)  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dimemberikankan bagi:
a.  PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan Pejabat Negara meliputi honor pokok , tunjangan  keluarga ,  tunjangan jabatan  atau  tunjangan  umum ,  dan  tunjangan kinerja;
b.  Penerima  Pensiun meliputi pensiun pokok , tunjangan keluarga , dan/ atau tunjangan pelengkap penghasilan; dan
c.  Penerima  Tunjangan  menenma tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)  Tunjangan jabatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) abjad a terdiri atas:
a.  tunjangan jabatan struktural;
b.  tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c.  tunjangan  yang  dipersamakan  dengan  tunjangan jabatan.
5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  huruf c  adalah:
a.  tunjangan tenaga kependidikan;
b.  tunjangan jabatan  anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  tunjangan panitera;
d.  tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS kalangan I dan kalangan II; dan
f.  tunjangan petugas pemasyarakatan.

6)  Tunjangan jabatan  sebagaimana dimaksud pada  ayat (5) termasuk  tunjangan  yang  dipersamakan  dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yaitu:
a.  tunjangan  jabatan  bagi  pejabat  tertentu  yang diperintahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b.  tunjangan hakim.
7)  Besaran  penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  tidak  termasuk  jenis  tunjangan  bahaya , tunjangan  risiko ,  tunjangan  pengamanan ,  tunjangan profesi atau tunjangan  khusus guru  dan dosen atau tunjangan kehormatan ,  tambahan penghasilan bagi guru PNS , insentif khusus , tunjangan selisih penghasilan , dan tunjangan  lain  yang  sejenis  dengan  tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif  yang  ditetapkan  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8)  Jenis-jenis  tunjangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (7) antara lain:
a.  tunjangan  pengelolaan  ars1p  statis  bagi  PNS  di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan  bahaya  radiasi  bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  tunjangan  bahaya nuklir bagi PNS  di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  tunjangan ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f.  tunjangan penjagaan persandian;
g. tunjangan risiko ancaman keamanan dan kesehatan dalam penyelenggaraan penelusuran dan pemberian bagi  pegawai  negeri  di  lingkungan  Badan  SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen , tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i.  tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j.  tunjangan khusus Provinsi Papua;
k.  tunjangan  pengabdian  bagi  pegawai  negeri  yang melakukan pekerjaan dan bertempat tinggal di wilayah terpencil;
l. tunjangan operasi penjagaan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi penjagaan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau  wilayah perbatasan bagi pegawai  negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang bertugas secara  penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n.  tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal  Majelis  Permusyawaratan Rakyat ,  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Rakyat dan Badan Kesangat menguasaian , dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
9)  Tunjangan  tambahan  penghasilan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b  adalah  tambahan penghasilan  bagi  Perterima  Pensiun  yang  karena perubahan  pens1un  pokok  baru  tidak  mengalami kenaikan  penghasilan ,  mengalami  penurunan penghasilan ,  atau  mengalami kenaikan  penghasilan tapi kurang dari 4% (empat perseratus) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10)  Penghasilan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  tidak dikenakan  potongan  iuran  dan/ atau  potongan  lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (11)  Potongan  lain  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat ( 10) merupakan elemen lain  selain elemen pajak penghasilan.
12)  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Setidak ada yang kurangnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 lewat link di bawah ini




Link Download Gratis PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 ---disini---

:
·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI ,  PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---

·   PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---


·          PMK NOMOR  52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI PEJABAT NEGARA , PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
·          PMK NOMOR  55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---

Demikian warta mengenai PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemmemberikanan THR Bagi PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , Pejabat Negara , Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018.Semoga memberi faedah , Terima kasih.





= =



KODE IKLAN 300x 250

Tidak ada komentar untuk "Pmk Nomor 54/Pmk. 05/2018 Tentang Juknis Proteksi Thr Bagi Pns| Tni| Polri Pejabat Negara| Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 | Teladan Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"