Pmk Nomor 55/Pmk. 05/2018 Mengenai Isyarat Teknis Pelaksanaan Perlindungan Thr 2018 Terhadap Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer
Kementerian Keuangan juga sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Pasal 2 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 , menyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dimemberikankan proteksi hari raya. Pada pasal Pasal 3 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 , dinyatakan bahwa (1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 terdiri atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau , d) Anggota , sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada Pasal 4 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural , dinyatakan bahwa (1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yakni sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengendalikan perihal penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ludang kecepeh besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini , maka proteksi hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS , dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dinyatakan bahwa (1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemmemberikanan proteksi hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni , pembayaran sanggup dijalankan pada bulanbulan memberikankutnya.
Link Download Gratis PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ---DISINI---
:
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , PENERIMA PENSIUN , DAN PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI , PEJABAT NEGARA , DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 TENTANG TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 54/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR BAGI PNS , Tentara Nasional Indonesia , POLRI PEJABAT NEGARA , PENSIUNAN DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian isu ihwal PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemmemberikanan Thr 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga memberi faedah , Terimakasih.
Tidak ada komentar untuk "Pmk Nomor 55/Pmk. 05/2018 Mengenai Isyarat Teknis Pelaksanaan Perlindungan Thr 2018 Terhadap Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural | Pola Soal Pelajaran Puisi Dan Pidato Populer"
Posting Komentar